slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

4 Perusak Mobil Polisi Saat Demo May Day Bandung Divonis 5 Bulan Bui

Sedang Trending 4 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 07 Okt 2025 02:00 WIB

Empat orang perusak mobil polisi saat unjuk rasa Hari Buruh di Bandung divonis lima bulan penjara. Ilustrasi. Empat orang perusak mobil polisi saat unjuk rasa Hari Buruh di Bandung divonis lima bulan penjara. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada empat orang nan melakukan perusakan terhadap mobil polisi saat unjuk rasa Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025.

Adapun keempatnya ialah Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda namalain Abat, dan Bagus Adryan Muharram. Para terdakwa oleh pengadil dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan mobil polisi saat unjuk rasa di Kawasan Taman Cikapayang.

Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 170 ayat (1) tentang Perusakan dalam kasus ini, perusakan pada kendaraan mobil dinas polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tangis haru orang tua para terdakwa pun pecah menyelimuti ruang sidang. Mereka menerima balasan tersebut lantaran vonis nan dijatuhkan pengadil dianggap tidak memberatkan para terdakwa. Selain itu vonis pengadil juga menjadi gerbang pembebasan dari proses norma nan sudah dijalani para terdakwa.

Di mana vonis para terdakwa dihitung sejak mereka diamankan pada Mei 2025. Hanya butuh beberapa waktu lagi para terdakwa pun dinyatakan bebas.

"Yah Alhamdulillah senang. Bersyukurlah lantaran bisa melanjutkan kuliah. Rencananya mau beresin kuliah," ungkap Bagus Adryan Muharram saat diwawancarai usai persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/10).

Vonis terhadap para terdakwa lebih ringan dari tuntutan nan dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa oleh JPU dituntut dengan delapan bulan kurungan.

Kuasa Hukum para terdakwa, Lilis Octavanya Siahaan mengungkap vonis nan dijatuhkan oleh majelis pengadil sesuai dengan apa nan menjadi angan keluarga.

"Alhamdulillah ya sesuai dengan angan keluarga, lantaran kan para terdakwa ini kan sudah menjalani masa tahanan kurang lebih 5 bulan, ya berfaedah itu kan putusan dari Hakim itu dikurangi masa tahanan. Jadi beberapa hari setelah ini kelak para terdakwa bisa keluar dari tahanan," katanya.

Lilis menuturkan pertimbangan vonis pengadil kepada para terdakwa di antaranya para terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan serta berjanji tidak bakal mengulangi perbuatannya.

"Tadi kan sudah dijelaskan sama majelis pengadil bahwa para terdakwa ini kan tetap muda, terus tetap melanjutkan masa depannya, berkuliah, dan juga ada kan nan mahasiswa tingkat akhir ya begitu, terus juga para terdakwa ini kan sudah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi di kemudian hari," katanya.

(csr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru