Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan menanggung beragam jasa kesehatan dan tindakan operasi bagi seluruh pesertanya. Akan tetapi, ada beberapa tindakan medis dan operasi tertentu nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Mengetahui cakupan BPJS Kesehatan menjadi sangat krusial agar peserta tidak terkejut dengan tagihan nan kudu dibayar berdikari ketika memerlukan tindakan medis tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Kesehatan merupakan program agunan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik nan bayar iuran secara berdikari maupun nan dibantu pemerintah.
Operasi nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut jenis-jenis operasi nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan nan perlu diketahui para peserta.
1. Operasi estetika
Operasi nan bermaksud mempercantik penampilan alias berkarakter kosmetik seperti operasi hidung, sedot lemak, alias pembesaran tetek tidak ditanggung BPJS.
Karena sifatnya nan bukan untuk pengobatan penyakit alias keselamatan nyawa, tindakan ini dianggap tidak mendesak secara medis.
2. Operasi akibat kecelakaan kerja
Jika Anda mengalami kecelakaan saat bekerja dan memerlukan operasi, biaya penanganannya bukan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Penanganan medis untuk kecelakaan kerja biasanya ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) alias pemberi kerja sesuai ketentuan nan berlaku.
3. Operasi lantaran melukai diri sendiri
Tindakan operasi akibat menyakiti diri sendiri, baik secara sengaja maupun akibat kecerobohan pribadi, tidak dapat diklaim ke BPJS Kesehatan. Program ini hanya menanggung tindakan medis nan terjadi di luar kesengajaan.
4. Operasi di luar negeri
BPJS Kesehatan hanya bertindak di akomodasi kesehatan nan bekerja sama di dalam negeri. Jadi, jika Anda menjalani operasi di luar negeri, seluruh biaya pengobatan kudu ditanggung secara berdikari tanpa support dari BPJS Kesehatan.
5. Operasi tanpa prosedur rujukan nan benar
BPJS hanya bakal menanggungnya jika dilakukan sesuai alur rujukan nan telah ditetapkan. Mulai dari akomodasi kesehatan tingkat pertama (FKTP), hingga dirujuk ke rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS. Tanpa prosedur ini, klaim bisa ditolak.
Layanan kesehatan lain nan tidak ditanggung BPJS
Selain kelima operasi di atas, ada juga beberapa jenis jasa kesehatan lain nan tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan, sesuai dengan Perpres No. 82 Tahun 2018, di antaranya:
- Perawatan di rumah sakit nan tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali kondisi darurat)
- Pengobatan untuk tujuan estetik alias infertilitas
- Meratakan gigi (ortodonsi) dan perawatan gigi kosmetik
- Pengobatan pengganti alias tradisional nan belum terbukti secara medis
- Gangguan akibat konsumsi alkohol alias obat terlarang
- Pengobatan akibat kecelakaan lampau lintas alias kerja nan sudah ditanggung program lain
- Tindakan medis eksperimental alias belum terbukti efektivitasnya
- Pelayanan di luar negeri alias dalam rangka hormat sosial
- Pelayanan untuk kasus norma seperti penganiayaan, kekerasan seksual, alias korban terorisme
Demikian penjelasan mengenai operasi nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan komplit dengan jasa kesehatan lainnya nan juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·