Jakarta, CNN Indonesia --
Masyarakat saat ini tak perlu repot lagi datang ke instansi Dukcapil hanya untuk meminta legalisasi salinan dokumen.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah arsip kependudukan nan tidak perlu lagi dilegalisir, seiring dengan penerapan sistem digital dalam manajemen kependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah arsip kependudukan nan saat ini tidak perlu lagi dilegalisir telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Sebagaimana dalam Pasal 19 Ayat (6) Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, bahwa "Dalam perihal arsip kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir."
Dokumen kependudukan nan tidak perlu dilegalisir
Secara umum, arsip kependudukan nan telah diperbarui dalam format digital dan mempunyai tanda tangan elektronik (TTE) tak perlu dilegalisir.
Lantas, apa saja arsip kependudukan nan tidak perlu lagi dilegalisir menurut patokan terbaru ini? Berikut penjelasannya.
1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
Kartu identitas resmi penduduk negara Indonesia nan memuat info pribadi dan sudah dilengkapi chip serta tanda tangan elektronik.
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah arsip nan mencatat susunan personil keluarga, hubungan antaranggota, serta info krusial seperti NIK dan alamat. KK terbaru telah dilengkapi barcode untuk menggantikan tanda tangan pejabat berkuasa dan cap basah.
3. Akta Kelahiran
Akta Kelahiran merupakan bukti sah kelahiran seseorang nan diterbitkan oleh Dukcapil dan menjadi dasar pengurusan beragam arsip lainnya. Akta Kelahiran terbaru sudah menggunakan quick response code (QR Code) sehingga tak memerlukan legalisasi lagi.
4. Akta Perkawinan
Akta Perkawinan adalah arsip resmi nan mencatat peristiwa pernikahan dan mempunyai kekuatan norma bagi pasangan non-muslim nan menikah secara sah. Kini akta perkawinan juga sudah menggunakan QR Code alias tanda tangan elektronik (TTE).
5. Akta Pencatatan Sipil lainnya
Akta pencatatan sipil lainnya ini meliputi akta kematian, akta perceraian, dan arsip pencatatan sipil lain nan diterbitkan oleh lembaga Dukcapil.
6. Dokumen kependudukan digital dengan TTE alias QR Code
Versi digital dari arsip kependudukan nan sudah mempunyai Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR Code untuk verifikasi keaslian secara online tanpa perlu legalisir manual.
Seluruh arsip kependudukan dengan format digital sudah sah, tidak perlu lagi tanda tangan basah alias cap instansi.
Masyarakat cukup memindai QR Code pada arsip untuk memverifikasi keaslian melalui situs resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi di smartphone. Kode pada arsip bakal mengarahkan pengguna ke situs resmi Dukcapil nan menampilkan info kependudukan.
Jika arsip tersebut asli, bakal muncul tanda centang hijau beserta keterangan "dokumen aktif," komplit dengan info seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan nomor arsip pemohon.
Dengan adanya peraturan ini, pengurusan manajemen menjadi lebih praktis dan efisien. Jadi, pastikan Anda sudah menggunakan arsip kependudukan nan tidak perlu lagi dilegalisir agar proses pelayanan publik semakin sigap dan mudah.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·