slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

7 Dokumen Ini Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar Rt/rw

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kini mengurus arsip lebih mudah dan praktis tanpa surat pengantar. Misalnya kartu tanda masyarakat (KTP), arsip ini bisa diurus tanpa surat pengantar RT alias RW.

Pemerintah telah membikin peraturan untuk menghapuskan keharusan membawa surat pengantar dari RT dan RW untuk membikin beberapa dokumen resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan surat pengantar tidak lagi diperlukan adalah agar proses pembuatan arsip menjadi lebih praktis. Dengan demikian, masyarakat bisa mengurus arsip kependudukan lebih cepat, mudah, dan tanpa banyak perantara.

Apa saja dokumen-dokumen nan bisa dibuat tanpa surat pengantar? Dihimpun dari beragam sumber, tujuh dokumen ini bisa diurus tanpa surat pengantar RT/RW.

1. KTP

Dokumen nan bisa diurus tanpa surat pengantar RT alias RW pertama adalah KTP. Kini proses pembuatan dan publikasi KTP sudah tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Jika Anda mau membikin KTP, arsip nan dibutuhkan sekarang hanyalah Kartu Keluarga.

2. Kartu Keluarga

Dokumen selanjutnya nan bisa Anda buat tanpa surat pengantar adalah Kartu Keluarga (KK). Ketentuan membikin KK tanpa surat pengantar ini tertulis dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Anda cukup membawa KTP, KK lama (jika ada), Akta Kelahiran/Perkawinan/Kematian, dan surat keterangan pindah jika ada personil family nan pindah untuk membikin Kartu Keluarga baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

3. Akta Kelahiran

Anda bisa membikin Akta Kelahiran tanpa perlu mempunyai surat pengantar dari RT alias RW. Akta Kelahiran adalah arsip resmi nan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) nan membuktikan secara sah peristiwa kelahiran seseorang.

Akta ini memuat info krusial seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, serta identitas orang tua.

Jika mau membikin Akta Kelahiran, Anda hanya perlu surat keterangan lahir dari dokter/bidan, akta nikah orang tua, KK, dan KTP orang tua.

4. Akta Kematian

Akta Kematian juga bisa Anda buat tanpa perlu membikin surat pengantar dari RT alias RW terlebih dahulu. Akta Kematian adalah arsip resmi nan dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti sah bahwa seseorang telah meninggal dunia.

Dokumen ini krusial untuk beragam keperluan administratif dan hukum, seperti pengurusan warisan, klaim asuransi, dan pembatalan kartu identitas almarhum.

Cara membikin Akta Kematian adalah surat keterangan kematian dari master alias rumah sakit, fotokopi KTP dan KK almarhum, serta fotokopi KTP pelapor dan dua orang saksi.

5. NPWP

Dokumen berikutnya nan bisa dibuat tanpa surat pengantar adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ialah nomor nan diberikan kepada Wajib Pajak.

NPWP berfaedah sebagai sarana dalam manajemen perpajakan nan dipergunakan sebagai tanda pengenal diri alias identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan kewenangan dan kewajibannya.

NPWP bisa dibuat dengan membawa fotokopi alias scan KTP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

6. SKCK

SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga merupakan arsip nan bisa dibuat tanpa perlu mempunyai surat pengantar dari RT alias RW.

SKCK adalah arsip resmi dari Kepolisian Republik Indonesia nan menerangkan catatan pidana seseorang. SKCK diperlukan untuk beragam keperluan manajemen seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, pencalonan pejabat, dan lainnya.

Anda dapat membikin SKCK dengan membawa arsip ini ke instansi polisi:

  • Fotokopi KTP  alias SIM (Surat Izin Mengemudi)
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Kelahiran alias Surat Kenal Lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar merah

7. Paspor dan visa

Terakhir, surat pengantar dari RT dan RW juga tidak diperlukan jika Anda ingin membikin paspor alias visa.

Paspor adalah arsip resmi nan dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.

Sementara visa adalah arsip resmi nan dikeluarkan oleh suatu negara nan mengizinkan penduduk negara asing untuk masuk, tinggal, alias meninggalkan negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Dokumen utama nan diperlukan untuk membikin paspor dan visa adalah KTP dan KK nan tetap berlaku.

Demikian penjelasan tentang arsip nan bisa diurus tanpa surat pengantar. KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, NPWP, SKCK, dan paspor serta visa, dokumen-dokumen ini bisa diurus tanpa surat pengantar RT alias RW. Semoga bermanfaat.

(sac/juh)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru