CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2026 11:45 WIB
Ilustrasi. Zakat mal jadi salah satu amal nan kudu dibayar umat Islam. (iStockphoto/Rani Nurlaela Desandi)
Jakarta, CNN Indonesia --
Zakat merupakan salah satu rukun Islam nan mempunyai peran krusial dalam kehidupan seorang muslim. Berbeda dengan amal fitrah nan diwajibkan bagi setiap muslim, amal mal mempunyai sejumlah syarat unik nan kudu dipenuhi sebelum seseorang diwajibkan menunaikannya.
Perintah menunaikan amal tercantum dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surah At-Taubah ayat 103:
"Ambillah amal dari sebagian kekayaan mereka, dengan amal itu Anda membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya angan Anda itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat tersebut menegaskan bahwa amal berfaedah untuk membersihkan kekayaan sekaligus menyucikan jiwa seorang muslim.
Apa itu amal mal?
Secara bahasa, mal berasal dari bahasa Arab nan berfaedah kekayaan alias kekayaan (al-amwal). Dalam pengertian syariat, amal mal adalah amal nan dikenakan atas kekayaan nan dimiliki seorang muslim dan diperoleh dengan langkah nan halal.
Namun, tidak semua orang nan mempunyai kekayaan otomatis wajib bayar zakat. Ada sejumlah syarat nan kudu dipenuhi agar tanggungjawab tersebut berlaku.
Dalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis karya Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri disebutkan bahwa syarat wajib amal meliputi Islam, kemerdekaan, kepemilikan sempurna, kejelasan pemilik, dan keberadaan pemilik secara pasti.
Selain itu, merujuk pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan beragam sumber lainnya, terdapat delapan syarat amal mal nan perlu dipahami:
1. Beragama Islam
Zakat mal hanya diwajibkan bagi umat Islam.
2. Harta halal
Harta nan dizakatkan kudu diperoleh melalui langkah nan legal dan tidak bertentangan dengan syariat.
3. Harta produktif
Zakat dikenakan pada kekayaan nan berkembang alias berpotensi berkembang, seperti emas, perak, uang, usaha, dan investasi.
4. Mencapai nisab
Harta telah mencapai pemisah minimum (nisab) sesuai ketentuan syariat.
5. Mencapai haul
Harta telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul), selain untuk jenis tertentu seperti hasil pertanian.
6. Bebas dari utang
Harta nan dizakatkan merupakan kekayaan bersih setelah dikurangi utang.
7. Dapat dizakatkan saat panen
Khusus untuk hasil pertanian, amal dapat ditunaikan saat panen tanpa menunggu satu tahun.
8. Kepemilikan penuh
Harta berada dalam kepemilikan penuh dan kendali pemilik, bukan milik orang lain.
Memahami syarat-syarat ini krusial agar amal nan ditunaikan sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan begitu, ibadah amal tidak hanya sah, tetapi juga memberikan faedah optimal, baik bagi diri sendiri maupun bagi mereka nan membutuhkan.
(ahd/tis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·