slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Ahok Dan Ignasius Jonan Bakal Jadi Saksi Di Sidang Anak Riza Chalid

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisaris Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Selain Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bakal menghadirkan Ignasius Jonan, Menteri ESDM periode 2016-2019, sebagai saksi dalam sidang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi-saksi tersebut bakal diminta menjelaskan gimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanannya rupanya terdapat penyimpangan-penyimpangan," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/1), melansir Detik.

Menurut Kejaksaan, Ahok dan Jonan bakal dihadirkan berbareng tiga saksi lainnya dalam persidangan nan bakal digelar pada Selasa (20/1). Selain keduanya, saksi nan bakal dihadirkan adalah Wamen ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar, Dirut Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati, dan Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Ahok hingga Jonan bakal dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa anak penguasa M Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dan terdakwa Riva Siahaan.

"Iya [dihadirkan sebagai saksi] untuk [terdakwa] dua-duanya," kata Anang.

Sebelumnya, Kerry Andrianto didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Jaksa mengatakan Kerry Andrianto telah melakukan alias turut serta melakukan secara melawan norma memperkaya diri sendiri, orang lain, alias suatu korporasi, nan merugikan negara senilai Rp285,18 triliun dalam kasus tersebut.

JPU merinci dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat alias setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.

Kemudian dalam aktivitas sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik faedah PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun.

JPU menjelaskan dalam pengadaan sewa kapal, Kerry didakwa meminta Yoki menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman angsuran investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.

(dmi/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru