Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan iPhone 16 milik mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa dirampas untuk negara.
Hakim mengatakan peralatan bukti itu digunakan Laras untuk melakukan penghasutan dan mempunyai nilai ekonomis.
Hakim menjelaskan perihal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu unit handphone merek Apple iPhone 16. Oleh lantaran peralatan bukti tersebut adalah perangkat nan digunakan untuk melakukan tindak pidana dan mempunyai nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara," kata ketua majelis pengadil I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Selain handphone, pengadil juga menyatakan perangkat penyimpan info alias flashdisk serta akun media sosial IG @larasfaizati dimusnahkan.
Hakim menyampaikan pemusnahan itu dilakukan agar tidak disalahgunakan ke depannya.
"Oleh lantaran peralatan bukti tersebut adalah perangkat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan nan mengenai dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan," kata hakim.
Laras dijatuhi balasan pidana 6 bulan penjara oleh Majelis pengadil PN Jakarta Selatan. Namun, pengadil meminta agar penahanan itu tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras juga tetap dalam pengawasan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.
Berdasarkan kebenaran norma nan terungkap dalam persidangan, pengadil meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan pengganti keempat jaksa ialah Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.
Hakim menyatakan dalam kasus ini, Laras tidak lalai alias kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap personil polisi lantaran kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring berjulukan Affan Kurniawan nan dilindas kendaraan taktis Brimob.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis pengadil I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Dalam perihal ini pengadil tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum nan mau Laras dihukum 1 tahun penjara.
Menurut hakim, penjara bisa memperburuk masa depan Laras. Atas dasar itu, pengadil menjatuhkan pidana pengawasan.
Hakim menyatakan Laras tidak melakukan tindakan lain nan lebih konkret untuk mewujudkan hasutannya, seperti misal mengorganisasi alias mengumpulkan orang-orang nan sepaham untuk melakukan perbuatan nan sama, entah itu menggunakan sarana elektronik alias konvensional.
Selain itu, pengadil juga mengatakan riwayat hidup dan kondisi sosial Laras sebagaimana terungkap di persidangan menunjukkan Laras mempunyai potensi bisa menjadi pribadi nan lebih baik.
"Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan nan rawan bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis pengadil juga mempertimbangkan beberapa hal," ujar hakim.
(mnf/sur)
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·