Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilik kendaraan semestinya segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah unit beranjak tangan namalain dijual. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan krusial untuk memperbarui info registrasi kendaraan sekaligus menghindari beban pajak progresif di kemudian hari.
Korps Lalu Lintas Polri menguraikan jika STNK tidak diblokir, akibat bisa merugikan pemilik lama. Salah satunya mengenai pajak progresif nan dikenakan berasas jumlah kendaraan tercatat atas nama seseorang.
Dalam kondisi tersebut, kendaraan nan sudah dijual tetap tercatat sebagai milik pemilik lama. Akibatnya, saat pemilik tersebut membeli kendaraan baru, sistem bakal menganggapnya sebagai kepemilikan kendaraan kedua dan memicu pajak progresif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika Anda membeli mobil baru, Anda tidak bakal dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan nan dijual," kata Korlantas dalam situs resminya.
Kewajiban ini juga diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Aturan tersebut menyebut pemblokiran STNK diperlukan untuk mencegah beragam proses administrasi, seperti pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan, penggantian STNK, hingga penegakan norma pelanggaran lampau lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal pajak, pemblokiran STNK juga berangkaian dengan aspek keamanan.
Dijelaskan langkah ini memudahkan abdi negara melacak kendaraan jika digunakan untuk tindak kejahatan.
"Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut andaikan kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan," menurut Korlantas.
Risiko lain nan kerap luput disadari adalah potensi pemilik lama tetap menerima surat tilang elektronik (ETLE). Hal ini bisa terjadi lantaran info kendaraan belum diperbarui, sehingga setiap pelanggaran nan dilakukan pemilik baru tetap dikirim ke alamat lama.
Diungkap juga pemblokiran STNK dapat membantu sistem penindakan berbasis ETLE agar lebih akurat.
Selain itu, pihak Samsat tetap bakal mengirimkan surat peringatan jika terjadi tunggakan pajak kendaraan. Dalam konteks penegakan hukum, polisi juga dapat mengirimkan surat konfirmasi sesuai info nan tercatat andaikan ada laporan dari sistem ETLE.
Adapun langkah melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah arsip dan mengurusnya di Samsat sesuai alamat kendaraan terdaftar, antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·