slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Anggota Dpr Sebut Para Korban Daycare Yogyakarta Layak Dapat Restitusi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Subardi, menyatakan para korban kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta layak mendapat restitusi (ganti rugi).

Subardi mengecam atas tindakan kekerasan terhadap bayi-bayi tersebut dan berambisi ada tuntutan tukar rugi (restitusi) di persidangan nantinya.

"Ada 103 bayi nan menjadi korban, dan 53 terverifikasi mengalami kekerasan fisik. Ini sangat tidak dapat terima. Saya berambisi ada tuntutan restitusi untuk memulihkan kondisi psikis dan bentuk para korban," katanya di Yogyakarta, Selasa (28/4) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Restitusi pidana adalah pidana tambahan berupa tukar kerugian nan wajib dibayarkan pelaku kepada korban. Tuntutan restitusi diajukan melalui lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), alias interogator kepolisian, alias jaksa penuntut umum.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, restitusi diajukan dengan memuat rincian kerugian medis, psikis, materiil, imateriil dan diajukan sebelum tuntutan dibacakan di pengadilan.

"Jadi para korban ini sangat layak mendapat restitusi, selain tentunya ada ancaman pasal berlapis kepada pelaku," katanya.

Dia mengatakan restitusi bertindak untuk tindak pidana pelanggaran kewenangan asasi manusia (HAM) berat, perdagangan orang, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap anak.

Beberapa kasus nan diwajibkan pidana restitusi antara lain, kasus Mario Dandy di PN Jakarta Selatan pada September 2023, dengan vonis 18 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliar kepada korban.

Kasus lainnya, Aditya Hasibuan di PN Medan pada Agustus 2023 nan divonis 1,5 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp52,3 juta lantaran kasus kekerasan terhadap anak.

Menurut dia, kasus restitusi nan dikabulkan hakim, terutama menyangkut korban. Oleh lantaran itu, dia berambisi pengadil mengabulkan tuntutan restitusi dengan pertimbangan korban nan tetap bayi dengan usia rata-rata di bawah dua tahun.

"Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi lantaran korbannya bayi. Landasan hukumnya di UU Perlindungan Anak, dan patokan teknis di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022," kata Mbah Bardi.

Kendati demikian, Subardi berambisi abdi negara penegak norma dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak DIY mendalami latar belakang kasus ini. Ada instrumen pengawasan nan kudu dijalankan mengenai standar perlindungan anak di daycare, bukan semata komersialisasi.

"Saya apresiasi keberanian orang tua korban nan mau melapor. Tetapi perlu ada evaluasi. Pemda periksa izin semua daycare, apakah perawatnya punya sertifikasi, gimana pemenuhan gizinya dan lain-lain, sehingga daycare menjadi ruang kondusif bagi tumbuh kembang anak," katanya.

Sebelumnya abdi negara kepolisian menggerebek Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4), dan mengamankan 30 orang.

Dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha ini polisi total telah menetapkan 13 tersangka.

Para tersangka ialah ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP. Selain itu juga FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM nan berkedudukan sebagai pengasuh. Sementara itu jumlah korban anak diduga mencapai 53 orang.

Menurut keterangan polisi, DK dan AP berkedudukan memberikan petunjuk kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tak manusiawi. Berupa, mengikat pergelangan tangan-kaki sedari pagi hingga dijemput orangtua.

Perintah tersebut diberikan bukan sebagai balasan terhadap anak, melainkan aspek kurangnya tenaga pengasuh di daycare tersebut. Polisi menyebut 2-4 pengasuh di tiap sif setidaknya kudu mengasuh sampai 20 anak.

Penyidik bakal menerapkan pasal korporasi, ialah Pasal 76A juncto Pasal 77, alias Pasal 76B juncto Pasal 77B, alias Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Pasal tersebut berangkaian dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, alias menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran alias kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 8 tahun pidana penjara.

[Gambas:Youtube]

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru