Jakarta, CNN Indonesia --
Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna biru merupakan bukti identitas paling umum dan wajib dimiliki penduduk negara Indonesia (WNI).
Tapi, kartu identitas yang bertindak di Indonesia tidak hanya itu. Ada KTP lain berwarna pink dan oranye. Lantas, apa beda KTP biru, pink, dan KTP oranye? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KTP biru, KTP pink, dan KTP orange merupakan jenis kartu identitas masyarakat dengan kegunaan berbeda. Perbedaan warna pada KTP tersebut menandakan kategori pemegangnya sekaligus tujuan penggunaannya.
Ketentuan perbedaan warna KTP ini sudah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Mengenai apa beda KTP biru, pink, dan KTP oranye? Berikut penjelasannya merujuk patokan Permendagri.
1. KTP biru
KTP biru merupakan Kartu Tanda Penduduk nan umum dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) nan telah memenuhi syarat umur 17 tahun.
Dokumen ini berfaedah sebagai bukti resmi bahwa seseorang terdaftar sebagai penduduk, dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, KTP elektronik (KTP-el) untuk WNI mempunyai warna biru dengan ukuran 85,60 x 53,98 mm, ketebalan 0,76-1 mm, serta tahan air. KTP biru ini sudah berbasis elektronik dengan chip dan info biometrik.
Kegunaan KTP berwarna biru dipakai untuk beragam kebutuhan manajemen masyarakat, mulai dari mengakses jasa publik hingga melakukan transaksi perbankan.
2. KTP pink
Selain KTP biru, ada juga KTP pink nan dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) alias sering disebut KTP anak. Dokumen ini diberikan kepada masyarakat berumur di bawah 17 tahun dan belum menikah nan belum memenuhi syarat untuk mempunyai KTP biru.
Tidak seperti KTP biru nan sudah berbasis elektronik, KTP pink tetap berupa kartu identitas sederhana tanpa chip.
KIA berfaedah melindungi kewenangan anak dalam kepemilikan identitas sejak dini. Kartu ini dapat digunakan untuk beragam keperluan, mulai dari pendaftaran sekolah, akses jasa kesehatan, hingga kebutuhan lain nan memerlukan identitas resmi.
3. KTP oranye
KTP oranye adalah kartu identitas bagi penduduk negara asing (WNA) nan menetap di Indonesia. KTP berwarna oranye nuansa ini berfaedah sebagai bukti kependudukan agar info WNA tercatat dalam sistem administrasi, sama halnya dengan tanggungjawab identitas bagi WNI.
Aturan mengenai KTP oranye alias KTP WNA tercantum dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Spesifikasi kartu ini sama dengan KTP WNI, hanya dibedakan melalui warna sebagai penanda status kewarganegaraan.
Dengan perbedaan warna KTP biru, pink, dan oranye, masyarakat jadi lebih mudah mengenali kegunaan serta siapa saja pemegangnya.
KTP biru diperuntukkan bagi WNI, KTP pink sebagai identitas anak, sementara KTP oranye diberikan kepada WNA nan tinggal di Indonesia.
Semua ketentuan soal KTP telah diatur resmi dalam Permendagri sehingga setiap penduduk, baik penduduk negara maupun asing, mempunyai kepastian identitas sesuai ketentuan hukum.
Memahami apa beda KTP biru, pink, dan KTP oranye tidak hanya krusial bagi keperluan administrasi, tetapi juga membantu memastikan kewenangan kependudukan setiap perseorangan tercatat dan terlindungi.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·