Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga negara nan bekerja mengelola finansial haji di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berasas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
BKPH bekerja mengelola finansial haji, meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban finansial haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelolaan finansial haji dilakukan berasas prinsip syariat, kehati-hatian, kemanfaatan, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas.
Apa itu BPKH?
Melansir situs resmi BPKH, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga nan bekerja mengelola seluruh finansial nan berangkaian dengan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Lembaga ini dibentuk untuk memastikan biaya nan berasal dari jemaah haji maupun sumber lain nan sah dapat dikelola dengan baik, aman, dan memberikan faedah sebesar-besarnya bagi umat Islam.
Keuangan Haji mencakup seluruh kewenangan dan tanggungjawab pemerintah nan berbobot duit mengenai dengan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk segala corak kekayaan berupa duit alias peralatan nan timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan kewenangan dan tanggungjawab tersebut.
Dana tersebut tidak hanya berasal dari setoran jemaah, tetapi juga dari sumber lain nan sah dan tidak mengikat.
Dalam pelaksanaannya, BPKH berpegang pada prinsip syariah, kehati-hatian, kemanfaatan, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap pengelolaan finansial dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan nilai-nilai Islam agar hasilnya dapat memberikan faedah nan luas bagi masyarakat.
Tujuan utama pengelolaan finansial haji adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, mendorong efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta menciptakan kemaslahatan bagi umat Islam melalui pengelolaan biaya nan aman, produktif, dan berorientasi pada kepentingan jamaah.
Visi-misi BPKH
Masih merujuk situs resminya, BPKH mempunyai visi menjadi lembaga pengelola finansial haji tepercaya.
Untuk bisa mencapai visi tersebut, ada beberapa perihal alias nan disebut misi nan dilakukan oleh BPKH, yakni:
- Menjaga finansial haji nan berkepanjangan dengan tata kelola nan baik
- Mengoptimalkan nilai faedah bagi jemaah haji
- Mengembangkan peran strategis dalam ekosistem jasa perhajian
- Menerapkan penemuan dan transformasi demi perbaikan berkesinambungan, serta
- Meningkatkan tanggung jawab sosial untuk kemaslahatan umat
Tugas dan kegunaan BPKH
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mempunyai tugas utama dalam mengelola seluruh aspek Keuangan Haji.
Tugas tersebut mencakup aktivitas penerimaan biaya haji, pengembangan biaya agar lebih produktif, penyelenggaraan pengeluaran sesuai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban atas seluruh pengelolaan finansial nan dilakukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 22, BPKH menjalankan beberapa kegunaan penting, yaitu:
- Perencanaan: menyusun rencana mengenai penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji agar pengelolaan melangkah terarah dan efisien.
- Pelaksanaan: melaksanakan aktivitas penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan.
- Pengendalian dan pengawasan: memastikan setiap proses penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran biaya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban: menyusun laporan komplit dan dapat dipertanggungjawabkan atas penyelenggaraan seluruh aktivitas pengelolaan Keuangan Haji sebagai corak transparansi kepada publik dan pemerintah.
Demikian penjelasan dan jawaban dari pertanyaan apa itu BPKH, tugas, dan fungsinya. Semoga bermanfaat.
(sac/fef)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·