slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Apa Itu Bebas Bersyarat Dengan Pengawasan Untuk Laras Faizati?

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Laras Faizati Khairunissa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly alias AIPA, divonis bebas bersyarat dalam kasus penghasutan mengenai demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan balasan enam bulan penjara kepada Laras.Namun, pengadil memutuskan penahanan tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatannya dalam waktu satu tahun. Selama periode tersebut, Laras tetap dalam pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan meminta agar Laras dihukum dengan satu tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menyatakan, pidana penjara dapat merusak masa depan Laras. Atas dasar itu, Laras dijatuhkan pidana pengawasan.

"Sehingga pidana penjara nan panjang justru dapat berpengaruh jelek kepada masa depannya," ujar hakim.

Pertimbangan tersebut sebagaimana diatur dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam Pasal 54 ayat (1) huruf h disebutkan bahwa dalam pemidanaan wajib mempertimbangkan 'pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana'.

Adapun, Pasal 53 KUHP baru ayat (1) dan (2) mengatur bahwa pengadil wajib mengutamakan keadilan andaikan terjadi pertentangan antara kepastian norma dan keadilan.

"(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, pengadil wajib menegakkan norma dan keadilan. (2) Jika dalam menegakkan norma dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian norma dan keadilan, pengadil wajib mengutamakan keadilan," bunyi pasal tersebut.

Dalam menjatuhkan putusan, pengadil mempertimbangkan sejumlah aspek nan menjadi pemberat dan meringankan. Salah satu aspek nan meringankan balasan adalah posisi Laras sebagai tulang punggung keluarga.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), nan menginginkan Laras mendapat balasan satu tahun penjara.

Apa itu bebas bersyarat dengan pengawasan?

Bebas bersyarat sendiri pada dasarnya merupakan kewenangan nan diberikan kepada seorang narapidana untuk menjalani masa balasan di luar tembok penjara dengan beberapa syarat.

Sementara pidana pengawasan sendiri pada dasarnya merupakan jenis pidana baru. Dalam konteks ini, pembinaan dilakukan di luar lembaga alias di luar penjara, nan serupa dengan bebas bersyarat.

Simak selengkapnya di laman berikutnya..


Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru