Jakarta, CNN Indonesia --
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan program support bagi siswa berprestasi nan mempunyai keterbatasan ekonomi. Melalui program ini, biaya pendidikan hingga biaya hidup bisa ditanggung pemerintah sehingga mahasiswa dapat konsentrasi menempuh studinya.
Dalam proses seleksi penerima support ini, terdapat sejumlah parameter nan digunakan untuk menentukan kepantasan calon mahasiswa.
Salah satunya adalah kategori desil nan berasosiasi langsung dengan tingkat kesejahteraan rumah tangga calon penerima. Lalu, apa itu desil dalam KIP Kuliah?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desil adalah golongan per sepuluhan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) nan menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga di Indonesia.
Pengelompokan desil secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Desil 1: Rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah 1-10% nasional (kategori miskin ekstrem)
- Desil 2: Rumah tangga dalam golongan 11-20% nasional (kategori miskin)
- Desil 3: Rumah tangga dalam golongan 21-30% nasional (kategori miskin)
- Desil 4: Rumah tangga dalam golongan 31-40% nasional (kategori miskin)
Melansir dari kitab Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah (2025) nan disusun oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, syarat penerima KIP Kuliah tahun 2025 adalah masuk dalam golongan masyarakat miskin/rentan maksimal pada desil 3 (tiga).
Syarat penerima KIP Kuliah 2025
Masih merujuk dari kitab Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah (2025), penerima KIP Kuliah kudu memenuhi beberapa syarat berikut.
- Lulusan SMA/SMK/sederajat maksimal dua tahun terakhir
- Lulus seleksi masuk perguruan tinggi akademik alias perguruan tinggi vokasi baik PTN alias PTS pada program studi nan telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem legalisasi nasional perguruan tinggi
- Memiliki potensi akademik, tetapi berasal dari family miskin/rentan miskin dengan bukti arsip sah
Cara mendaftar akun KIP Kuliah 2025
Ada dua langkah pendaftaran akun KIP Kuliah, berikut rinciannya:
- Secara berdikari oleh siswa melalui laman resmi KIP Kuliah.
- Didata oleh perguruan tinggi untuk mahasiswa nan sudah diterima dan melakukan registrasi
Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah, calon penerima kudu memasukkan info sah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Calon penerima juga kudu mempunyai email nan aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses setelah sistem KIP Kuliah sukses melakukan pengesahan NIK, NISN, dan NPSN.
Nah, itulah beberapa info krusial mengenai syarat pendaftaran KIP Kuliah berasas pengelompokan desil. Semoga bermanfaat.
(gas/fef)
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·