Jakarta, CNN Indonesia --
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi seseorang nan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
KTP merupakan identitas masyarakat berbentuk seperti kartu berwarna biru tapi ada juga nan berwarna pink. Lantas apa itu KTP Pink dan gimana langkah membuatnya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istilah KTP Pink merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun alias belum menikah, termasuk anak-anak sekolah.
Tentunya perihal ini berbeda dengan KTP ialah kartu identitas bagi masyarakat nan berumur minimal 17 tahun alias sudah menikah.
Apa itu KTP Pink?
Apa itu KTP Pink dan langkah membuatnya? KTP Pink adalah identitas resmi anak nan berumur di bawah 17 tahun dan belum menikah. Cara membikin KTP Pink dapat dilakukan oleh orang tua anak dengan menyerahkan arsip persyaratan ke Dinas Dukcapil.
Dasar norma publikasi KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
"Kartu Identitas Anak nan selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak nan berumur kurang dari 17 tahun dan belum menikah nan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," demikian pengertian dari KIA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 peraturan tersebut.
Penerbitan KIA alias KTP Pink merupakan upaya Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan (Ditjen) Dukcapil untuk melindungi kewenangan anak, memberikan perlindungan, dan agunan kepastian hukum.
Selain itu, arsip ini juga berfaedah sebagai info sah bagi pemerintah untuk memantau pemenuhan kewenangan anak dan merencanakan program perlindungan anak nan lebih tepat sasaran.
Syarat membikin KTP Pink alias KIA
KTP Pink alias KIA wajib dimiliki oleh setiap Warna Negara Indonesia (WNI) dan anak Warga Negara Asing (WNA) nan tinggal di Indonesia.
Terdapat dua jenis KIA, ialah untuk 0-5 tahun dan untuk 5-17 tahun. Mengutip Portal Informasi Indonesia, berikut syarat umum pembuatan KTP pink alias KIA.
Syarat membikin KIA untuk 0-5 tahun untuk WNI
Khusus untuk anak usia 0-5 tahun dan berkewarganegaraan Indonesia, berikut syarat membikin KIA:
- Fotokopi quote akta kelahiran dan menunjukkan quote akta kelahiran aslinya
- KK original orang tua/wali
- KTP original kedua orang tua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Syarat membikin KIA untuk 0-5 tahun untuk WNA
Sementara itu, untuk anak usia 0-5 tahun dan berkewarganegaraan asing, berikut syarat membikin KIA:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
- KK original orang tua/wali
- KTP elektronik original kedua orang tua.
Syarat membikin KIA untuk usia 5-17 tahun
- Berusia 5-17 tahun kurang sehari
- Fotokopi quote akta kelahiran dan menunjukkan quote akta kelahiran aslinya
- Kartu Keluarga (KK) original orang tua/wali
- KTP original kedua orang tua/wali.
Untuk anak 0-5 tahun, KIA tidak disertai foto. Sementara untuk anak 5-17 tahun kurang sehari, KIA menampilkan foto.
Cara membikin KTP Pink
Setelah menyiapkan persyaratan, selanjutnya orang tua alias wali anak dapat membikin KTP Pink. Berikut langkah-langkahnya:
- Orang tua alias wali anak menyerahkan persyaratan publikasi KIA ke Dinas Dukcapil.
- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon alias orang tuanya di instansi dinas alias kecamatan alias desa/kelurahan.
Selain itu, Dinas Dukcapil bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat intermezo anak-anak dan tempat jasa lainnya agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Demikian penjelasan mengenai apa itu KTP Pink dan gimana langkah membuatnya. Semoga bermanfaat.
(juh)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·