Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai sistem kepangkatan terstruktur nan terdiri dari tiga golongan, ialah perwira, bintara, dan tamtama.
Ketiga golongan tersebut membentuk jenjang nan jelas. Masing-masing jenjang mempunyai peran, tugas, dan tanggung jawab nan berbeda.
Bintara sendiri menempati posisi tengah, berada di bawah perwira dan di atas tamtama. Lantas, apa saja pangkat polisi bintara?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar norma mengenai kepangkatan personil Polri diatur dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Merujuk peraturan tersebut, secara khusus, golongan bintara lagi terbagi menjadi tujuh pangkat. Berikut rincian pangkat dalam golongan bintara nan perlu diketahui.
Pangkat polisi bintara
Melalui Peraturan Kepala Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 pasal 5 disebutkan bahwa kepangkatan bintara terdiri dari daftar berikut, dari nan paling tinggi ke rendah.
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu);
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda);
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka);
- Brigadir Polisi (Brigpol);
- Brigadir Polisi Satu (Briptu); dan
- Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Karier seorang bintara di kepolisian berjalan bertahap, dari pangkat awal hingga mencapai jenjang tertinggi. Proses kenaikan pangkat tersebut memerlukan waktu pada setiap tingkatan.
Menurut info dari pid.kepri.polri.go.id, alur kenaikan pangkat bintara adalah sebagai berikut:
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): setelah mengabdi 4 tahun dapat naik menjadi Briptu
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): dengan masa dinas 4 tahun kemudian naik menjadi Brigpol
- Brigadir Polisi (Brigpol): setelah 4 tahun bekerja naik menjadi Bripka
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): setelah melewati masa 5 tahun dapat naik menjadi Aipda
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): setelah 2 tahun berkuasa naik menjadi Aiptu
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): merupakan jenjang tertinggi di golongan kepangkatan bintara.
Jenis-jenis bintara Polri
Setelah tahu apa saja pangkat polisi bintara, berikutnya bakal dijelaskan jenis-jenis polisi dengan pangkat bintara.
Mengutip info dari penerimaan Bintara Polri tahun 2025, berikut jenis-jenisnya:
- Bintara Polisi Tenaga Umum (PTU)
- Bintara Brimob
- Bintara Polair (Polisi Perairan)
- Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)
- Bintara Kompetensi Khusus Hukum
- Bintara Kompetensi Khusus Siber
- Bintara Kompetensi Khusus Gizi
- Bintara Kompetensi Khusus Akuntansi
- Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Pendidik
- Bintara Kompetensi Khusus Tata Boga
Persyaratan menjadi polisi
Bagi Anda nan tertarik untuk menjadi polisi, terdapat beberapa syarat nan kudu dipenuhi.
Berikut syarat umum untuk menjadi polisi berasas Pasal 21 ayat 1, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
a. penduduk negara Indonesia;
b. beragama dan bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berasas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi personil Polri);
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana lantaran melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
h. berwibawa, jujur, setara dan berkelakuan tidak tercela.
i. lulus pendidikan dan training pembentukan personil kepolisian.
Selain syarat umum, ada syarat unik nan kudu dipenuhi calon bintara Polri, seperti nilai rata-rata ijazah, pemisah usia peserta, tidak bertato, dan lain sebagainya.
Demikian jawaban dari pertanyaan apa saja pangkat polisi bintara di Indonesia.
(san/fef)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·