Jakarta, CNN Indonesia --
Ada perihal nan cukup sering ditanyakan para muslim mengenai makan termasuk perkara nan dapat membatalkan wudhu alias bukan. Banyak muslim nan ragu, apakah setelah makan mereka kudu mengulangi wudhu sebelum melaksanakan sholat.
Penting untuk memahami norma sebenarnya agar ibadah tetap terjaga dengan baik. Melansir dari laman NU Online, berikut norma Islam mengenai apakah makan membatalkan wudhu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah makan membatalkan wudhu?
Sebagian muslim mungkin mengira jika sudah berwudhu lampau makan maka bakal batal wudhunya. Namun sebenarnya, tidak ada dalil nan menunjukkan makan alias minum itu menyebabkan batalnya wudhu seseorang.
Hal ini pun diterangkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab. Makan dan minum tidak termasuk perkara nan membatalkan wudhu, baik makanan nan dimasak dengan api alias listrik, seperti gulai, rendang, dan tengkleng, maupun makanan nan tidak dimasak seperti apel, jeruk, alias buah-buahan lainnya, tidak menyebabkan batalnya wudhu.
Berikut penjelasan Imam An-Nawawi:
ومذهبنا أنه لا ينتقض الوضوء بشيء من المأكولات، سواء ما مسته النار وغيره غير لحم الجزور وفي لحم الجزور بفتح الجيم وهو لحم الإبل قولان، الجديد المشهور لا ينتقض، وهو الصحيح عند الأصحاب والقديم أنه ينتقض
Artinya, "Menurut ajaran kami, wudhu tidak batal dengan sesuatu nan dimakan, baik nan dimasak maupun tidak, selain daging jazur (onta). Dalam perihal daging jazur (dengan dibaca fathah huruf jim-nya, ialah daging unta), terdapat dua pendapat. Pendapat qaul jadid nan masyhur adalah tidak batal, dan ini adalah pendapat sahih menurut para ustadz Ashab. Sementara qaul qadim menyatakan makan daging jazur membatalkan batal. (An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, jilid II, laman 65).
Sementara itu, Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawil Kabir, Jilid I, laman 205 menjelaskan kebanyakan ulama, termasuk Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, dan seluruh tabi'in, setuju menyantap makanan nan terkena api, termasuk makan daging unta tidak bakal membatalkan wudhu.
فأما الْمَسْأَلَةُ الثَّانِيَةُ: فِي أَكْلِ مَا مَسَّتِ النَّارُ فلا ينقض الوضوء بحال، وبه قال في الصَّحَابَةِ الْخُلَفَاءُ الْأَرْبَعَةُ، وَابْنُ مَسْعُودٍ وَكَافَّةُ التَّابِعِينَ، وَجُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ، وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ بِوُجُوبِ الْوُضُوءِ بِهِ مِنْ أَكْلِ لَحْمِ الْجَزُورِ دُونَ غَيْرِهِ
Artinya, "Adapun masalah kedua, ialah tentang makan makanan nan terkena api, maka tidak membatalkan wudhu dalam keadaan apapun. Pendapat ini dipegang oleh para sahabat, ialah empat khalifah, Ibnu Mas'ud, seluruh tabi'in, dan kebanyakan ulama. Sementara Ahmad bin Hanbal beranggapan bahwa makan daging unta mewajibkan wudhu (membatalkannya), tetapi tidak untuk daging lainnya. (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, jilid I, laman 205).
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa kebanyakan ustadz bersepakat, makan dan minum tidak membatalkan wudhu, selain terdapat perbedaan pendapat unik pada daging unta.
Hadis tentang kebiasaan Nabi Saw dan sahabat
Dalil nan memperkuat pandangan ini adalah sabda riwayat Jabir bin Abdullah, nan menceritakan kebiasaan Rasulullah SAW dan para sahabat.
أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ، فَقالَ: لَا، قدْ كُنَّا زَمَانَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا نَجِدُ مِثْلَ ذلكَ مِنَ الطَّعَامِ إلَّا قَلِيلًا، فَإِذَا نَحْنُ وجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ إلَّا أكُفُّنَا وسَوَاعِدُنَا وأَقْدَامُنَا، ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ
Artinya: "Bahwa Sa'id bin Al-Harits bertanya kepada Jabir bin Abdillah tentang wudhu dari makanan nan terkena api, lampau dia menjawab: 'Tidak. Dahulu pada masa Nabi saw kami tidak menemukan makanan seperti itu selain sedikit. Jika kami menemukannya, kami tidak mempunyai sapu tangan selain telapak tangan, lengan, dan kaki kami. Kemudian kami shalat dan tidak berwudhu." (HR. Al-Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat tetap melaksanakan sholat setelah makan tanpa mengulangi wudhu. Maka, jelas bahwa makan bukan perkara nan membatalkan wudhu.
Dengan demikian, jelaslah bahwa makan bukanlah perkara nan membatalkan wudhu. Seorang muslim tidak perlu ragu lagi mengenai perihal ini, asalkan tetap menjaga kebersihan mulut sebelum melaksanakan ibadah sholat, misalnya dengan berkumur.
Berkumur, terlebih setelah makan alias minum nan mengandung lemak sebelum sholat, adalah dianjurkan. Tujuannya agar tidak ada sisa makanan alias minuman di mulut nan dapat mengganggu kekhusyukan sholat.
(gas/fef)
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·