Jakarta, CNN Indonesia --
Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nan tetap bertanya-tanya, apakah operasi hernia ditanggung BPJS Kesehatan?
Pertanyaan ini wajar muncul lantaran biaya operasi sering kali cukup besar dan bisa membebani pasien jika kudu ditanggung secara mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui program BPJS Kesehatan, pemerintah memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat, termasuk dalam perihal tindakan medis.
Namun, tidak semua jenis tindakan dapat ditanggung oleh BPJS. Oleh lantaran itu, krusial bagi peserta untuk memahami dengan jelas apakah operasi hernia ditanggung BPJS dan gimana prosedurnya.
Dengan pemahaman nan benar, pasien tidak bakal bingung ketika memerlukan penanganan medis nan melibatkan tindakan operasi.
Apakah operasi hernia ditanggung BPJS?
Hernia adalah kondisi ketika organ dalam tubuh, biasanya usus alias jaringan lemak, menonjol keluar melalui bagian otot alias jaringan nan melemah.
Beberapa jenis hernia nan sering terjadi antara lain hernia inguinalis (di selangkangan), hernia umbilikalis (di sekitar pusar), dan hernia femoralis.
Pada tahap awal, hernia bisa menimbulkan benjolan mini nan muncul saat batuk, mengejan, alias berdiri terlalu lama.
Namun, jika sudah parah, hernia dapat membesar, menimbulkan nyeri hebat, hingga menyebabkan jaringan nan menonjol terjepit dan kehilangan aliran darah (strangulasi).
Dalam kondisi ini, operasi menjadi sangat diperlukan untuk mencegah komplikasi serius.
Lantas, apakah operasi hernia ditanggung BPJS?
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, BPJS Kesehatan menanggung operasi nan berkarakter medis dan dibutuhkan untuk pengobatan penyakit.
Sesuai patokan JKN tersebut, maka operasi hernia ditanggung BPJS sebagai bagian dari tindakan medis nan berkarakter pengobatan.
Prosedur mendapatkan operasi hernia dengan BPJS
Meski operasi hernia ditanggung BPJS, peserta tetap kudu mengikuti prosedur nan bertindak agar biaya bisa sepenuhnya ditanggung. Berikut langkah-langkahnya:
Datang ke faskes tingkat pertama
Peserta kudu datang ke puskesmas, klinik, alias master umum sesuai dengan faskes nan terdaftar di kartu BPJS.
Mendapatkan surat rujukan
Jika master di faskes menilai pasien memerlukan operasi, maka bakal diberikan surat rujukan ke rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS.
Pemeriksaan di rumah sakit rujukan
Pasien bakal diperiksa oleh master ahli untuk memastikan apakah operasi perlu dilakukan.
Penjadwalan operasi
Jika memang kudu dilakukan operasi hernia, master ahli bakal menjadwalkan tindakan sesuai kondisi medis pasien.
Dalam keadaan darurat, pasien tetap dapat langsung mendapatkan penanganan operasi melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa kudu membawa rujukan. Namun, penentuan kondisi darurat hanya bisa diputuskan oleh tenaga medis di rumah sakit.
Demikian info mengenai operasi hernia nan ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta nan mengalami kondisi tersebut, dapat mengikuti prosedur nan telah ditetapkan.
(gas/fef)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·