Jakarta, CNN Indonesia --
Katarak merupakan penyakit mata nan dialami oleh kebanyakan lansia. Katarak adalah kekeruhan alias berkabutnya lensa mata nan mengaburkan pandangan.
Walau tak menyebabkan nyeri alias bengkak, jika katarak tak ditangani dengan cepat, penyakit ini bisa mengakibatkan kehilangan penglihatan total.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir laman kemkes.go.id, sebagian besar gangguan penglihatan di Indonesia diakibatkan oleh katarak.
Penyebab timbulnya katarak ada banyak, umumnya terjadi lantaran penuaan, kelainan bawaan, trauma, hingga kebiasaan merokok.
Selain pandangan kabur, katarak mempunyai indikasi lain, seperti warna sekitar tampak memudar, silau ketika memandang sinar dari lampu kendaran, sampai penurunan penglihatan ketika malam hari.
Satu-satunya langkah untuk menyembuhkan katarak adalah dengan melakukan operasi. Sayangnya, biaya operasi katarak tidak murah. Umumnya biaya operasi katarak berkisar antara Rp6,5 juta sampai Rp16 juta per mata.
Cukup tingginya biaya tersebut, membikin banyak orang bertanya, apakah operasi katarak bisa pakai BPJS Kesehatan.
Apakah operasi katarak bisa pakai BPJS?
Merujuk Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020, pasal 3 Ayat 1, operasi katarak termasuk tindakan nan ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, biaya operasi katarak bisa ditanggung BPJS asalkan peserta memenuhi persyaratan dan prosedur nan ditetapkan. Beberapa indikasi medis tersebut sebagai berikut:
- Penurunan tajam penglihatan dengan visus kurang dari 6/18.
- Ditemukan kondisi lain, seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia.
- Visualisasi fundus pada mata nan tetap mempunyai potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.
- Katarak traumatika dan komplikata.
- Katarak pada bayi dan anak.
Pelayanan operasi katarak melalui tindakan:
- Phacoemulsification
- Small Incision Cataract Surgery (SICS)
- Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE), atau
- Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE).
Syarat dan langkah operasi katarak menggunakan BPJS Kesehatan
Berikut syarat dan langkah mengurus operasi katarak memakai BPJS Kesehatan.
1. Syarat umum peserta
Anda kudu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan minimal 6 bulan. Selain itu, status keanggotaan BPJS kudu aktif dan tidak mempunyai tunggakan iuran.
2. Pemeriksaan awal di FKTP
Untuk bisa operasi katarak dengan BPJS, peserta perlu datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dulu.
Nantinya master umum bakal memeriksa kondisi mata, kemudian memberi rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) jika memang indikasi mengharuskan Anda melalui pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
3. Pemeriksaan lanjutan di FKRTL
Setelah mendapatkan rujukan, peserta bisa mendatangi FKRTL. Di FKRTL peserta diperiksa oleh master ahli mata nan bakal melakukan pemeriksaan detail.
Jika kondisi pasien memenuhi kriteria dalam perihal ini perlu tindakan medis, operasi katarak bakal dijadwalkan.
4. Indikasi medis operasi katarak
Indikasi medis operasi katarak dilakukan jika pasien mengalami:
- ketajaman penglihatan (visus) kurang dari 6/18,
- komplikasi seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa, alias anisometropia, dan
- katarak traumatik alias katarak pada anak.
5. Pelayanan setelah operasi katarak
Setelah operasi, pasien berkuasa atas pelayanan rawat inap alias rawat jalan berasas indikasi dokter. Bukan itu saja, biaya obat, kontrol pascaoperasi, hingga pemeriksaan lanjutan pun ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Itulah jawaban dari pertanyaan apakah operasi katarak bisa pakai BPJS Kesehatan.
(san/fef)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·