Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah operasi nan berkarakter pengobatan bagi peserta nan memerlukan tindakan tersebut. Lalu, apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan?
Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung jenis operasi nan berkarakter pengobatan medis. Jika operasi berupa tindakan nonmedis seperti kecantikan, maka tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi usus buntu pakai BPJS Kesehatan
Apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah iya, operasi usus buntu merupakan salah satu operasi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, agar biayanya bisa ditanggung negara, peserta kudu memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Persyaratan tersebut adalah:
- Pastikan kepesertaan aktif dan tidak mempunyai tunggakan iuran lantaran BPJS tidak dapat digunakan jika kepesertaan tidak aktif.
- Peserta kudu memulai di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas alias klinik rekanan BPJS untuk pemeriksaan awal.
- Jika indikasi medis mendukung, FKTP bakal mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit alias akomodasi rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
- Tindakan operasi baik laparoskopi alias laparatomi hanya bakal ditanggung BPJS jika ada indikasi medis nan kuat dan tercatat dalam rekam medis.
- Operasi kudu dilakukan di rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS. Operasi di luar jaringan tidak ditanggung.
- Jika kondisi termasuk kegawatdaruratan medis, peserta boleh langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit mitra tanpa surat rujukan.
Selain itu, peserta juga kudu membawa beberapa arsip penting, seperti:
- Kartu BPJS alias KIS
- KTP bisa ditambah KK jika diperlukan
- Surat rujukan jika tidak dalam kondisi darurat
- Kartu pasien rumah sakit jika sudah terdaftar sebelumnya
Prosedur operasi usus buntu
Dikutip dari laman Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau, usus buntu (apendisitis) terjadi ketika apendiks mengalami peradangan akibat sumbatan.
Umumnya disebabkan oleh tinja nan mengeras, jangkitan saluran pencernaan, pembengkakan jaringan limfoid, barang asing alias parasit, serta trauma di area perut.
Penyumbatan ini membikin kuman berkembang biak sehingga memicu peradangan, pembengkakan, apalagi dapat menyebabkan usus buntu pecah jika tidak segera ditangani.
Prosedur operasi usus buntu (apendektomi) dimulai dengan pemeriksaan medis, termasuk tes darah, urine, dan pencitraan, kemudian pasien diberikan anestesi umum agar tidak merasakan nyeri selama tindakan.
Operasi dapat dilakukan secara terbuka dengan membikin sayatan sekitar 5-10 cm di perut kanan bawah alias secara laparoskopi melalui beberapa sayatan mini nan digunakan untuk memasukkan kamera dan perangkat bedah.
Setelah usus buntu diangkat, luka bakal ditutup dengan jahitan alias perekat kulit, lampau pasien menjalani perawatan inap selama 1-3 hari dengan masa pemulihan sekitar 1-4 minggu, tergantung kondisi dan metode operasi nan digunakan.
Karena prosedurnya sulit, operasi ini biasanya menghabiskan biaya sekitar Rp8 juta hingga Rp45 juta, tergantung rumah sakit dan metode operasinya. Jika menggunakan BPJS Kesehatan, biayanya biasanya ditanggung penuh oleh negara.
Operasi nan ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi nan ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Demikian penjelasan apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan? Operasi usus buntu merupakan salah satu operasi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
(sac/juh)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·