Jakarta, CNN Indonesia --
Jerawat merupakan salah satu persoalan kulit nan cukup mengganggu dan perlu pengobatan untuk mengatasinya. Namun, apakah jerawat ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan menyediakan beragam jasa pemeriksaan hingga pengobatan. Meski begitu, tidak semua penyakit alias tindakan medis dapat ditanggung oleh program kesehatan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengobatan penyakit nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Penyakit kulit nan ditanggung BPJS Kesehatan
Banyak masyarakat nan mempertanyakan apakah jerawat ditanggung BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah iya, jerawat ditanggung BPJS Kesehatan, merujuk pada Permenkes No 28 Tahun 2014.
Namun, jerawat nan pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan adalah acne vulgaris dan bukan nan memerlukan perawatan estetika.
Artinya, jerawat tersebut memang memerlukan pengobatan dari tindakan medis master dan bukan bermaksud untuk kecantikan alias estetika.
Selain itu, BPJS juga dapat meng-cover sejumlah penyakit kulit lainnya seperti:
- Eksantemapous drug eruption,
- Fixed drug eruption,
- Miliaria,
- Dermatitis perioral,
- Hidradenitis supuratif,
- Pitiriasis rosea,
- Dermatitis seboroik,
- Napkin ekzema,
- Dermatitis kontak iritan,
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant),
- Dermatitis numularis,
- Scabies, dan
- Reaksi gigitan serangga.
Mengenal acne vulgaris
Mengutip Buku Cara Menangani Jerawat oleh Owen Jones, jerawat terbagi beberapa bentuk, di antaranya acne conglobate, acne fulminans, acne cosmetica, dan acne vulgaris dengan langkah perawatan nan berbeda-beda.
Kita mengenal acne vulgaris sebagai jerawat alias bruntusan pubertas. Definisi acne vulgaris adalah penyakit inflamasi pada kulit, nan disebabkan oleh perubahan unit pilosebasea alias struktur kulit nan terdiri dari folikel rambut dan kelenjar sebasea nan terkait.
Meski acne vulgaris timbul ketika masa pubertas, tetapi terdapat juga sejumlah kasus nan memperkuat hingga 10 tahun, apalagi seumur hidup.
Acne vulgaris biasanya muncul di wajah, dada bagian atas, lengan atas dan punggung. Gejalanya antara lain komedo putih, komedo hitam, papula dan pustula.
Namun, acne vulgaris bisa diklasifikasikan dalam kategori parah nan dibedakan oleh:
1. Jerawat nodul
Jerawat nodul adalah jenis pustula nan jauh lebih besar dan menyakitkan juga memperkuat hingga berbulan-bulan. Jerawat nodul sering menyebabkan jaringan parut alias jejak jerawat.
Bentuk jerawat nodul adalah benjolan besar dan keras di bawah permukaan kulit tetapi tidak boleh dipencet lantaran dapat memperkuat berbulan-bulan.
2. Jerawat kistik
Jerawat kistik tampak seperti nodul, tetapi berisi nanah. Jerawat ini biasanya berdiameter minimal 5 mm dan bisa meninggalkan jejak juga menyakitkan.
Jika Anda memencet jerawat kistik dapat menyebabkan jangkitan nan lebih dalam dan peradangan lebih menyakitkan dibandingkan dengan dibiarkan begitu saja.
Prosedur BPJS Kesehatan untuk jerawat
Sama dengan prosedur jasa sakit lainnya, peserta BPJS Kesehatan perlu mengikuti alur pada umumnya untuk berobat penyakit kulit.
Penyakit kulit bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, alias master praktik perorangan nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika menurut master perlu langkah berikutnya, bakal dirujuk ke Jika menurut master perlu langkah berikutnya, bakal dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan ialah rumah sakit.
Bentuk perawatan penyakit kulit nan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit (jika rawat inap), hingga kontrol rutin.
Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan apakah jerawat ditanggung BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah iya, BPJS Kesehatan menanggung pengobatan jerawat jika termasuk sebagai acne vulgaris dan bukan untuk perawatan estetika.
(glo/juh)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·