slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Apakah Pppk Dapat Thr Lebaran?

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) bakal cair pada pekan pertama Ramadan 2026.

Lalu, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapat THR?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan THR untuk ASN, TNI, dan Polri dijadwalkan dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pencairan THR PNS dijadwalkan) minggu pertama puasa, sejenak lagi," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Aturan resmi mengenai besaran THR 2026 sebenarnya tetap menunggu publikasi peraturan pemerintah (pp) terbaru.

Namun, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, personil Polri, serta pejabat negara.

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan, penerima pensiun alias mahir waris, serta penerima tunjangan seperti veteran dan perintis kemerdekaan.

Dengan demikian, jika skema 2026 tetap merujuk pada izin sebelumnya, PPPK termasuk nan berkuasa menerima THR.

Tanggal pasti pencairan belum diumumkan. Namun, jika merujuk pernyataan Purbaya, pencairan THR mulai dilakukan pekan ini.

Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN pada 2026. Nilai ini meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp49 triliun.

Karena besaran THR 2026 belum ditetapkan secara resmi, nominalnya diperkirakan tetap merujuk pada skema tahun sebelumnya.

Pemerintah menegaskan pemberian THR dan penghasilan ke-13 tetap disesuaikan dengan jabatan, pangkat, masa kerja, serta mempertimbangkan keahlian finansial negara.

Berdasarkan patokan sebelumnya, besaran THR bervariasi sesuai jabatan, pangkat, dan masa kerja, dengan kisaran sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp31 juta.

Untuk pejabat ketua lembaga nonstruktural:
- Ketua/kepala lembaga maksimal Rp31,47 juta
- Wakil ketua sekitar Rp29,66 juta
- Sekretaris dan personil maksimal Rp28,10 juta

Pada golongan pejabat struktural:
- Eselon I alias ketua tinggi utama maksimal Rp24,88 juta
- Eselon II sekitar Rp19,51 juta
- Eselon III sekitar Rp13,84 juta
- Eselon IV sekitar Rp10,61 juta

Sementara bagi pegawai non-ASN di lembaga pemerintah, nominal THR berjuntai pada pendidikan dan masa kerja. Kisaran terendah sekitar Rp4,28 juta untuk lulusan SD alias SMP dengan masa kerja hingga 10 tahun, sedangkan lulusan S2 alias S3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun dapat menerima hingga sekitar Rp9,05 juta.

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru