Jakarta, CNN Indonesia --
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian baru untuk bekerja di lembaga pemerintah berasas perjanjian kerja.
Akan tetapi, apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN seperti pegawai PPPK Penuh Waktu? Berikut penjelasan selengkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPPK paruh waktu datang sebagai solusi bagi lembaga pemerintah pusat maupun wilayah nan mempunyai keterbatasan shopping pegawai, tetapi tetap memerlukan tambahan ASN untuk mendukung jasa publik.
Sementara bagi tenaga honorer, PPPK paruh waktu dipandang sebagai jalan tengah agar tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk hal-hal berikut:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
- Memenuhi kebutuhan ASN di lembaga pemerintah.
- Memperjelas status pegawai non-ASN.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN?
Mengenai apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN? Mengacu KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN nan diangkat berasas perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan kesiapan anggaran lembaga pemerintah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar nan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus alias tidak dapat mengisi lowongan susunan pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih elastis dengan lama empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, lama bekerjanya sekitar delapan jam per hari.
Selain itu, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berasas pertimbangan keahlian nan dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan merujuk pada pencapaian keahlian organisasi.
Hasil penilaian nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja alias mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.
Syarat PPPK paruh waktu
Berikut adalah syarat dan kriteria pegawai honorer nan dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu:
- Pegawai non ASN nan terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Jabatan nan diisi oleh PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk mengisi beragam kedudukan krusial di lembaga pemerintah. Berikut jabatannya:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Mengenai apakah PPPK paruh waktu termasuk ASN, jawabannya adalah ya.
PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN nan diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, tetapi tetap mempunyai nomor induk ASN, kewenangan gaji, dan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berasas pertimbangan kinerja.
(fef/fef)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·