Jakarta, CNN Indonesia --
Tes Kemampuan Akademik (TKA) bermaksud untuk mengukur capaian akademik siswa dengan lebih terstandar dan objektif. Setelah mengikuti asesmen ini, siswa bakal mendapatkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Lantas, adakah masa bertindak sertifikat TKA?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sertifikat TKA ini menjadi krusial lantaran mencerminkan nilai alias hasil nan diperoleh siswa untuk memperkuat bukti capaian akademiknya.
Khusus bagi siswa kelas 12 SMA, sertifikat ini dibutuhkan untuk keperluan seleksi masuk ke perguruan tinggi negeri lewat jalur prestasi SNBP.
Masa bertindak sertifikat TKA
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rahmawati memberikan penjelasan mengenai perihal ini.
Sertifikat hasil TKA (SHTKA) bisa dipakai untuk beragam kebutuhan, termasuk persyaratan dalam SNBP 2026.
"SNBP itu hanya pada siswa lulusan tingkat terakhir jadi hanya digunakan satu kali saja. Nah, jika untuk keperluan nan lain saat ini memang tidak ada (masa berlakunya)," ungkap Rahmawati dalam aktivitas Webinar Strategi Cerdas: Pemilihan Mapel, Pendataan, dan Manfaat TKA dalam SNBP nan disiarkan melalui YouTube Direktorat SMA, Sabtu (20/9/2025).
Dengan kata lain, sertifikat TKA dari Kemendikdasmen tidak mempunyai pemisah waktu resmi nan ditetapkan. Sementara mengenai pelaksanaannya, TKA hanya dapat dilakukan satu kali saja oleh setiap siswa lantaran diberikan unik pada akhir jenjang pendidikan.
"Sehingga jika ditanyakan sertifikatnya bertindak berapa lama lantaran hanya ada kesempatan satu kali untuk setiap siswa entah itu di ujian agenda utama manapun maupun ujian agenda susulan, sertifikat hasil TKA ini bakal bertindak untuk selamanya," imbuh Rahmawati.
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa saat ini tidak ada kebijakan ujian ulang TKA. nan tersedia hanyalah ujian susulan bagi siswa nan terkendala teknis maupun pribadi.
Jadi, setiap siswa hanya mempunyai satu kesempatan mengikuti TKA, baik di agenda utama maupun agenda susulan. Dari hasil tersebut, sertifikat nan diterbitkan bakal bertindak permanen.
Dengan demikian, masa bertindak sertifikat TKA secara resmi tidak terbatas, sehingga bisa digunakan kapan saja sesuai kebutuhan pemiliknya.
Bentuk sertifikat TKA dan langkah aksesnya
Melansir dari kitab Sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai Instrumen Penilaian Nasional (2025), disusun oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sertifikat hasil TKA diterbitkan dalam corak digital sehingga memudahkan peserta untuk mengakses dan mencetak jika diperlukan.
Nilai TKA pun tidak bakal dicantumkan dalam piagam siswa. Hal ini lantaran piagam hanya memuat capaian pembelajaran nan dinilai dan dikeluarkan oleh sekolah, sedangkan TKA merupakan hasil asesmen nan diterbitkan oleh pemerintah.
Tidak dicantumkannya nilai TKA pada piagam juga disebabkan oleh sifatnya nan tidak wajib. Meski begitu, bagi siswa nan mau mendaftar SNBP 2026, kepemilikan nilai TKA menjadi syarat nan kudu dipenuhi.
Nah, itulah penjelasan mengenai masa bertindak sertifikat TKA dan pemanfaatannya. Semoga bermanfaat.
(gas/fef)
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·