slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Apakah Skck Bisa Diperpanjang? Begini Prosedurnya

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu arsip resmi nan sering kali dibutuhkan masyarakat dalam mengurus beragam keperluan. Dokumen ini diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak mempunyai catatan pidana alias terjerat kasus hukum.

Fungsi SKCK sangat luas, mulai dari syarat melamar pekerjaan di perusahaan swasta maupun lembaga pemerintah, kebutuhan manajemen pendidikan, hingga keperluan untuk mengurus visa dan perjalanan ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Karena masa bertindak SKCK hanya terbatas, tidak sedikit masyarakat nan kemudian merasa bingung saat arsip tersebut sudah kedaluwarsa. Pertanyaan nan kerap muncul adalah, apakah SKCK bisa diperpanjang? Atau, setiap kali masa bertindak habis, masyarakat kudu membikin SKCK baru dari awal.

Jawabannya adalah bisa. SKCK dapat diperpanjang andaikan masa berlakunya telah habis. Namun, terdapat pemisah waktu nan kudu dipahami.

Perpanjangan hanya bisa dilakukan paling lambat satu tahun setelah tanggal berakhirnya masa berlaku. Jika sudah lewat dari tenggat tersebut maka pemohon wajib membikin SKCK baru.

Proses perpanjangan ini disediakan dalam dua pilihan. Pertama, secara daring melalui aplikasi Presisi Polri Super App nan bisa diunduh di ponsel. Kedua, dengan langkah konvensional, ialah datang langsung ke instansi polisi tempat SKCK sebelumnya diterbitkan.

Kedua jalur tersebut sama-sama sah digunakan sehingga masyarakat bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan kenyamanan masing-masing.

Sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya manajemen perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Nominal tersebut bertindak sama, baik untuk jasa daring maupun luring.


Persyaratan perpanjangan SKCK

Seperti halnya membikin baru, memperpanjang SKCK juga memerlukan sejumlah berkas pendukung. Berikut daftar arsip nan kudu dipersiapkan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi akta kelahiran alias piagam terakhir.
  4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
  5. Formulir perpanjangan nan diisi komplit oleh pemohon.
  6. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

Kelengkapan arsip menjadi perihal penting, karena proses verifikasi tidak bisa melangkah tanpa berkas tersebut. Jika syarat sudah dipenuhi, biasanya perpanjangan bisa selesai lebih cepat.


Cara perpanjang masa bertindak SKCK

Ada dua langkah nan bisa dipilih masyarakat untuk memperpanjang masa bertindak SKCK:

1. Perpanjang SKCK secara online

  • Unduh aplikasi Presisi Polri Super App dan lakukan pendaftaran akun.
  • Pilih menu SKCK lampau klik opsi Perpanjangan SKCK.
  • Isi blangko secara elektronik dan unggah arsip nan diminta.
  • Setelah verifikasi, SKCK dapat diambil di instansi polisi nan dipilih alias dikirim lewat jasa pengiriman jika tersedia.


2. Perpanjang SKCK ke instansi polisi

  • Datangi instansi polisi nan menerbitkan SKCK lama Anda.
  • Isi blangko perpanjangan dan serahkan seluruh arsip nan telah disiapkan.
  • Bayar biaya manajemen sebesar Rp30.000.
  • Tunggu proses verifikasi, kemudian ambil SKCK nan sudah diperpanjang.


Hal krusial nan perlu diperhatikan

Meski terlihat sederhana, ada beberapa perihal nan kudu diperhatikan. Jika SKCK lenyap maka tidak bisa langsung diperpanjang, melainkan kudu mengusulkan publikasi baru.

Begitu pula jika masa berlakunya sudah lewat lebih dari satu tahun maka proses nan ditempuh bukan lagi perpanjangan, melainkan pembuatan dari awal.

Selain itu, masyarakat disarankan untuk mengurus perpanjangan sejak sebelum SKCK betul-betul lenyap masa berlakunya. Hal ini untuk menghindari keterlambatan, terutama jika arsip tersebut diperlukan mendesak.

Dengan memahami patokan ini, masyarakat tidak perlu bingung lagi. Jadi, untuk menjawab pertanyaan apakah SKCK bisa diperpanjang jelas bisa, asalkan memenuhi syarat dan diajukan tepat waktu.

Melalui jasa online maupun offline nan tersedia, sekarang memperpanjang SKCK bisa dilakukan lebih mudah dan praktis. (ASP)

(asp/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru