Jakarta, CNN Indonesia --
Sebagian umat Islam mungkin bertanya-tanya apakah setiap kali tidur kudu mengulang wudhu alias ada kondisi tertentu nan membikin wudhu tetap sah.
Pertanyaan ini wajar muncul lantaran wudhu adalah syarat sah sholat dan sejumlah ibadah, seperti membaca Al Quran dan menyentuh mushaf. Lalu, apakah tidur membatalkan wudhu?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap muslim mempunyai tanggungjawab untuk menjaga kesucian lahir dan jiwa sebelum melaksanakan ibadah. Salah satu corak kesucian tersebut adalah wudhu.
Namun, ada beberapa perihal nan membatalkan wudhu, termasuk tidur. Apalagi aktivitas tersebut merupakan kebutuhan biologis nan tidak bisa dihindari.
Namun gimana kedudukannya dalam norma wudhu? Melansir dari laman NU Online, berikut penjelasan posisi tidur nan membatalkan wudhu.
Apakah tidur membatalkan wudhu?
Dalam ajaran Syafi'i, tidur disebutkan sebagai salah satu perihal nan membatalkan wudhu. Namun, ada posisi tidur nan tidak membatalkan wudhu ialah tidur dalam posisi duduk, jika pantat tetap menempel pada tempat duduk dan posisi duduk tersebut stabil.
Selain itu, posisi tidur nan membatalkan wudhu adalah tidur telentang, tidur dengan posisi bersandar, dan lain-lain. Dalam literatur fiqih Syafi'iyah, berikut dasar norma tidur nan membatalkan wudhu berasal dari sabda Rasulullah.
الْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِّ، فَإِذَا نَامَتْ الْعَيْنَانِ اْنْطَلَقَ الْوِكَاءُ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: "Kedua mata adalah tali bagi dubur. Ketika kedua mata terpejam (tertidur), maka tali ini bakal terbuka. Maka barangsiapa nan tidur, hendaklah berwudhu." (HR. Abu Dawud no. 202)
Hadis dengan redaksi serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah:
العَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ. فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: "Mata adalah tali dari dubur. Maka barangsiapa nan tidur, hendaklah dia berwudhu." (HR. Ibnu Majah no. 477)
Kedua sabda tersebut menjadi rujukan utama ustadz Syafi'iyah bahwa tidur dapat membatalkan wudhu. Hal ini lantaran tidur menimbulkan kemungkinan bakal keluarnya hadas mini (kentut) sehingga kehati-hatian menuntut seseorang untuk memperbarui wudhunya.
Alasan tidur membatalkan wudhu
Dalam kitab Safinatun Naja dan Kifayatul Akhyar, dijelaskan bahwa argumen utama tidur membatalkan wudhu adalah dua hal:
- Hilang akal, sebagaimana orang nan pingsan alias gila.
- Kemungkinan keluarnya angin (kentut) nan tidak bisa dikendalikan saat tidur.
Ibnu Arabi dalam Al-Futuhat Al-Makkiyah menjelaskan bahwa tidur sejenak hanya membikin hati lupa (ghaflah), sedangkan tidur lama dan pulas menyebabkan hati "mati" dan lenyap kesadaran.
Menurut beliau, justru aspek keluarnya hadaslah nan membikin wudhu batal, bukan semata-mata tidurnya.
Sebagai corak kehati-hatian dalam beribadah, kebanyakan ustadz menyarankan agar seorang muslim memperbarui wudhu setelah tidur sebelum melaksanakan ibadah nan memerlukan kesucian.
Dengan begitu, tidak ada keraguan dalam menjalankan sholat, membaca Al Quran, maupun ibadah lainnya.
Itulah jawaban dari pertanyaan apakah tidur membatalkan wudhu. Muslim kudu mengulang wudhu terlebih jika tidurnya berebahan dan pulas. Semoga bermanfaat.
(gas/fef)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·