Jakarta, CNN Indonesia --
Indonesia sebagai salah satu negara tujuan banyak penduduk negara asing (WNA) tidak hanya datang untuk berwisata, tetapi juga untuk bekerja, berbisnis, apalagi menetap berbareng keluarga.
Seiring lamanya tinggal di Indonesia, kebutuhan WNA terhadap arsip kependudukan menjadi perihal nan tidak bisa dihindari. Salah satunya adalah Kartu Keluarga (KK) nan berfaedah sebagai identitas family sekaligus syarat manajemen dalam beragam keperluan.
Lantas, apakah WNA bisa punya KK sebagaimana WNI pada umumnya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah WNA bisa punya KK?
Melansir dari laman Pemerintah Kota Salatiga, WNA bisa mempunyai KK selama memenuhi ketentuan nan berlaku. Pembuatan KK bagi WNA diatur oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Orang asing nan memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan telah berubah status menjadi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) wajib melaporkan diri ke Disdukcapil paling lambat 14 hari setelah perubahan status tersebut.
Dari sinilah proses publikasi KK dan KTP untuk WNA dimulai. Prosesnya nyaris sama dengan WNI, hanya saja terdapat beberapa arsip tambahan nan perlu dipenuhi.
Persyaratan pembuatan KK dan KTP untuk WNA
Dikutip dari laman Disdukcapil Kota Mobagu, berikut daftar persyaratan pembuatan KK dan KTP bagi WNA nan sudah mempunyai KITAP:
- Rekomendasi dari Kesbangpol
- Surat izin tinggal tetap (KITAP)
- Surat tanda melapor dari kepolisian
- Paspor
- Print out blangko riwayat hidup dari kelurahan
- Formulir permohonan publikasi KK dan KTP
- Melakukan perekaman KTP-el di instansi Disdukcapil
Dengan arsip tersebut, WNA sudah dapat diproses untuk publikasi Kartu Keluarga maupun KTP-el sesuai ketentuan.
Dokumen tambahan untuk KK dan KTP WNA
Selain persyaratan utama, ada arsip tambahan nan biasanya diminta oleh Disdukcapil, antara lain:
- Fotokopi paspor hingga laman terakhir nan berstempel KITAP
- Fotokopi akta nikah (bila penjamin adalah suami/istri WNI)
- Surat keterangan domisili dari kelurahan terbaru
- Surat sponsor/jaminan serta fotokopi KTP-el penjamin
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
- Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru
- Akta kelahiran (birth certificate)
- Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) jika relevan
Persyaratan ini memastikan bahwa WNA memang mempunyai status legal untuk tinggal di Indonesia dalam jangka panjang.
Pembuatan SKTT dan SKSKP untuk WNA
Selain KK dan KTP, WNA juga dapat mengurus arsip lain, seperti:
- SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
- SKSKP (Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang)
Untuk membikin SKTT, arsip nan dibutuhkan antara lain:
- Fotokopi paspor dengan KITAS terakhir.
- Fotokopi akta nikah (bila penjamin adalah pasangan).
- Surat keterangan domisili dari kelurahan.
- Fotokopi KITAS.
- Surat sponsor/jaminan serta KTP penjamin.
- Pas foto 3x4 cm berwarna.
- Surat tanda melapor kepolisian terbaru.
- Fotokopi IMTA (jika berlaku).
Alur pelayanan pembuatan SKTT
Agar lebih jelas, berikut alur pelayanan publikasi SKTT bagi WNA:
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan publikasi SKTT
- Petugas pelayanan memverifikasi berkas permohonan. Jika lengkap, berkas didaftarkan, jika tidak lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi
- Operator menginput info ke dalam database SIAK
- Kepala Bidang melakukan verifikasi permohonan
- Penandatanganan secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas
- Operator mencetak SKTT
- Petugas menyerahkan SKTT kepada pemohon
Itulah penjelasan mengenai syarat dan prosedur nan kudu dilakukan WNA ketika mau mempunyai KK. Semoga bermanfaat.
(gas/fef)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·