Jakarta, CNN Indonesia --
Banyak penduduk negara asing (WNA) nan tinggal dan bekerja di Indonesia, baik sebagai ekspatriat, tenaga ahli, maupun lantaran menikah dengan penduduk lokal. Lantas, apakah WNA bisa punya KTP?
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi masyarakat Indonesia nan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan bertindak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada kenyataannya, sebenarnya WNA juga bisa mempunyai KTP, tetapi dengan syarat dan ketentuan nan jauh lebih ketat. Berikut penjelasannya dilansir dari beragam sumber.
Ketentuan KTP untuk WNA
Apakah WNA bisa punya KTP? Jawabannya adalah iya, WNA bisa mempunyai KTP. Kartu tanda masyarakat untuk WNA dikenal dengan nama KTP Orang Asing (KTP-OA).
Kartu ini merupakan identitas resmi nan diberikan kepada WNA nan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang.
Dokumen ini diterbitkan oleh Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, dan berfaedah sebagai tanda pengenal nan sah selama WNA tersebut menetap di Indonesia.
Berbeda dari KTP elektronik milik WNI, KTP WNA mempunyai masa bertindak nan mengikuti izin tinggal tetap (ITAP) nan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah masa izin tersebut berakhir, KTP WNA otomatis tidak bertindak lagi hingga diperpanjang berbarengan dengan perpanjangan izin tinggal.
Secara hukum, kewenangan WNA untuk mempunyai KTP diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, nan merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006.
Dalam pasal 63 undang-undang tersebut disebutkan bahwa WNA nan mempunyai izin tinggal tetap berkuasa mendapatkan KTP elektronik.
Artinya, pemerintah tetap memberikan identitas kependudukan bagi WNA sebagai corak pendataan resmi, tetapi dengan batas tertentu.
Syarat pengajuan KTP untuk WNA
Untuk mendapatkan KTP-OA, WNA wajib memenuhi sejumlah syarat dan melalui proses manajemen di Disdukcapil. Berdasarkan ketentuan nan berlaku, berikut syarat pengajuannya:
- Berusia minimal 17 tahun alias sudah menikah/pernah menikah.
- Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) nan tetap berlaku.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) di wilayah tempat tinggalnya.
- Menunjukkan arsip perjalanan (paspor) nan sah.
- Melampirkan blangko perpindahan masyarakat (F1-03) bagi WNA nan beranjak domisili.
- Memiliki Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nan terdaftar di sistem kependudukan nasional.
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka perekaman biometrik KTP tidak dapat dilakukan. Semua arsip kudu sah dan sesuai dengan info nan tercatat di lembaga terkait.
Prosedur pengajuan KTP untuk WNA
Setelah persyaratan dilengkapi, WNA dapat mengikuti prosedur pengajuan KTP berikut sebagai panduan:
- Pemohon mengisi blangko dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas Disdukcapil di wilayah domisili.
- Petugas melakukan verifikasi awal dengan memeriksa kelengkapan info serta meninjau arsip pendukung.
- Petugas melakukan kunjungan lapangan untuk meminta tanda tangan ketua RT setempat sebagai buletin aktivitas verifikasi.
- Setelah info diverifikasi, Disdukcapil menjadwalkan perekaman biometrik (foto, tanda tangan digital, dan sidik jari).
- KTP Orang Asing dicetak dan diserahkan kepada pemohon jika seluruh info sudah terverifikasi dengan benar.
Proses publikasi KTP-OA biasanya menyantap waktu sekitar 7 hari kerja sejak berkas permohonan diterima komplit oleh Disdukcapil.
Masa bertindak KTP ini mengikuti masa bertindak KITAP, dan kudu diperpanjang paling lambat 30 hari sebelum izin tinggal tetap berakhir.
Itulah jawaban atas pertanyaan apakah WNA bisa punya KTP. Semoga bermanfaat.
(han/juh)
[Gambas:Video CNN]
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·