Jakarta, CNN Indonesia --
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan arsip legal nan dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan izin tinggal terbatas bagi orang asing. Lantas, apakah WNA wajib punya KITAS sebagai izin tinggal sah di Indonesia?
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing nan berada di wilayah Indonesia kudu mempunyai izin tinggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mempunyai KITAS, WNA dapat mengurus beragam arsip administratif lainnya, seperti KTP WNA dan Kartu Keluarga. Tanpa KITAS, keberadaan WNA dapat dianggap terlarangan dan berisiko mendapatkan hukuman hukum.
KITAS hanya bisa diurus di instansi imigrasi sesuai domisili WNA. Hal ini bermaksud memudahkan pengawasan oleh pihak imigrasi terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya.
Melansir dari laman Kanwil Kementerian Hukum RI Nusa Tenggara Barat, berikut syarat dan tanggungjawab WNA untuk bisa tinggal di Indonesia.
Apakah WNA wajib punya KITAS?
KITAS merupakan izin tinggal terbatas nan wajib dimiliki WNA jika mau tinggal lebih lama di Indonesia. Jika hanya menggunakan visa kunjungan alias visa on arrival, masa tinggal terbatas hanya 30-60 hari.
Sementara itu, KITAS memungkinkan WNA tinggal mulai dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun sesuai jenisnya. Beberapa kategori WNA nan diwajibkan mempunyai KITAS antara lain:
- Tenaga Kerja Asing (TKA) nan bekerja di perusahaan Indonesia.
- Investor alias penanam modal asing.
- Pelajar alias mahasiswa nan menempuh pendidikan di Indonesia.
- WNA nan menikah sah dengan WNI.
- Anak hasil perkawinan sah antara WNA dan WNI.
Syarat umum mengurus KITAS
Sebelum mempunyai KITAS, WNA biasanya kudu memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas) terlebih dahulu. VITAS kemudian dikonversi menjadi KITAS paling lambat 30 hari setelah kehadiran di Indonesia.
Jika tidak dikonversi, izin tinggal WNA bakal dianggap tidak sah dan bisa dikenai hukuman keimigrasian.
Kemudian, WNA perlu memahami persyaratan dalam membikin KITAS. Berikut arsip nan umumnya diperlukan:
- Surat permohonan dari sponsor (perusahaan, pasangan WNI, alias lembaga terkait)
- Surat pernyataan dan agunan sponsor bermaterai
- KTP sponsor
- Paspor original dan fotokopi
- Surat keterangan domisili
- Telex persetujuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dari Ditjen Imigrasi
- Dokumen tambahan sesuai kategori, misalnya IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) untuk pekerja, akta nikah untuk perkawinan campuran, alias surat rekomendasi dari kampus bagi mahasiswa asing
Jenis dan biaya KITAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022, biaya pengurusan KITAS bervariasi tergantung jenis izin tinggal dan jangka waktu berlaku. Rinciannya sebagai berikut.
- KITAS saat kedatangan: Rp750.000
- KITAS 6 bulan: Rp1.000.000
- KITAS 1 tahun: Rp1.500.000
- KITAS 2 tahun: Rp2.000.000
- KITAS 5 tahun di Kawasan Ekonomi Khusus: Rp5.000.000
- KITAS unik rumah kedua (maksimal 5 tahun): Rp12.000.000
KITAS tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga mempermudah beragam urusan manajemen WNA di Indonesia.
Dengan memahami prosedur, persyaratan, serta biaya nan berlaku, WNA dapat mengurus KITAS dengan lebih mudah dan menghindari masalah norma di kemudian hari.
(gas/fef)
[Gambas:Video CNN]
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·