Jakarta, CNN Indonesia --
Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), suasana dan semangat seremoni mulai terasa di beragam penjuru Tanah Air.
Salah satu corak partisipasi nan paling sederhana tapi berarti adalah mengibarkan bendera Merah-Putih. Pengibaran kudu mengikuti patokan pasang Bendera Merah-Putih nan telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 20/M/S/TU.00.03/07/2025 telah mengimbau seluruh penduduk untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025 sebagai corak partisipasi dalam menyemarakkan peringatan
HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl.
Aturan pasang bendera Merah-Putih HUT RI
Pengibaran bendera untuk peringatan HUT RI tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat sejumlah ketentuan resmi nan perlu dipahami oleh masyarakat agar pemasangan bendera sesuai dengan peraturan nan berlaku.
Berikut pedoman resmi mengenai patokan pasang Bendera Merah-Putih jelang HUT RI nan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
1. Waktu pengibaran bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih idealnya dikibarkan sejak mentari terbit hingga terbenam. Namun, pada kondisi tertentu seperti upacara malam hari, pengibaran diperbolehkan di luar waktu tersebut.
2. Kewajiban WNI saat HUT RI
Seluruh penduduk negara nan mempunyai bangunan, baik rumah tinggal, perkantoran, sekolah, akomodasi pemerintah/swasta, hingga kendaraan pribadi alias umum, wajib mengibarkan bendera setiap tanggal 17 Agustus. Kewajiban ini juga bertindak bagi instansi perwakilan Indonesia di luar negeri.
3. Peran pemerintah wilayah dalam seremoni HUT RI
Untuk menjamin partisipasi masyarakat luas, terutama dari kalangan kurang mampu, pemerintah wilayah bertanggung jawab menyediakan Bendera Merah Putih agar tidak ada penduduk nan tertinggal dalam merayakan hari kemerdekaan.
4. Standar ukuran dan corak Bendera Merah Putih
- Bentuk: Persegi panjang
- Rasio: Lebar 2, panjang 3 (2:3)
- Susunan warna:
-Merah di bagian atas
-Putih di bagian bawah - Ukuran nan lazim digunakan:
-120 cm x 80 cm (untuk penggunaan sehari-hari)
-200 cm x 300 cm (digunakan di lapangan alias gedung bertiang tinggi)
-100 cm x 150 cm (digunakan di ruang kelas, kantor, kendaraan) - Bahan bendera sebaiknya tidak mudah luntur, dan saat dikibarkan kudu dipasang dengan hormat serta tidak boleh menyentuh tanah.
5. Pengibaran pada Hari Besar Nasional
Selain pada tanggal 17 Agustus, pengibaran Bendera Merah Putih juga diwajibkan pada hari-hari besar nasional lainnya dan aktivitas resmi kenegaraan.
Cara pemasangan Bendera Merah Putih nan benar
Selain memerhatikan ukuran dan waktu pengibaran, langkah pemasangan Bendera Merah Putih juga perlu dipahami dengan baik.
Hal ini krusial agar bendera tidak hanya terpasang secara estetis, tetapi sesuai dengan tata langkah nan betul dan tidak sampai menyentuh tanah, sebagai corak penghormatan terhadap simbol negara.
Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut ketentuan dalam pemasangan Bendera Merah Putih:
- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang nan besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
- Bendera Negara nan dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
- Bendera Negara nan dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Itulah penjelasan mengenai patokan pasang Bendera Merah-Putih jelang HUT RI. Dengan memasang Bendera Merah Putih sesuai aturan, kita turut menjaga wibawa simbol negara dan menunjukkan rasa hormat.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·