CNN Indonesia
Jumat, 16 Jan 2026 11:20 WIB
Ilustrasi. Girik tetap dapat digunakan sebagai petunjuk untuk mengurus sertifikat alias SHM. Lantas, apa risikonya jika tidak mengubah girik menjadi sertifikat? (CNNIndonesia/Sonya)
Jakarta, CNN Indonesia --
Di Indonesia, tanah girik merupakan tanah nan kepemilikannya tetap berupa arsip lama dari desa alias kelurahan. Ini tentu saja bukan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dokumen tanah lama, dalam perihal ini arsip tanah girik, sebisa mungkin diusahakan tetap dijaga. Pasalnya, girik tetap dapat digunakan sebagai petunjuk untuk pendaftaran tanah hingga berganti menjadi sertifikat alias SHM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, gimana jika tidak mengubah girik menjadi sertifikat? Sebelum tahu jawabannya, pahami dulu apa itu tanah girik.
Apa itu tanah girik?
Mengutip laman hukumonline, tanah girik adalah jenis tanah nan belum mempunyai sertifikat secara otentik. Dengan kata lain, tanah girik belum terdaftar di negara sehingga tidak mempunyai kepastian norma nan penuh.
Selain itu, dokumen-dokumen pada girik juga bukan bukti atas tanah, melainkan bukti bahwa pemilik girik menguasai tanah milik budaya dan sebagai pembayar pajak atas bagian tanah tersebut beserta gedung nan ada di atasnya.
Maka dari itu, pada prinsipnya girik tidak dapat disamakan dengan sertifikat kewenangan atas tanah.
Risiko jika tidak mengubah girik jadi sertifikat
Lalu, jika tidak mengubah girik jadi sertifikat, apa nan bakal terjadi?
Mengutip laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), girik secara otomatis tidak bertindak setelah seluruh tanah di suatu area telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.
Hal ini dikarenakan lantaran girik pada awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama sebagaimana berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Di sisi lainnya, argumen andaikan girik tidak diubah jadi sertifikat adalah mengenai potensi munculnya sengketa dan bentrok tanah. Dalam beberapa kasus, girik sering kali menjadi celah nan kerap dimanfaatkan oleh mafia tanah lewat arsip palsu.
Kendati tak ada patokan unik nan menyebut bahwa surat tanah tidak bertindak sebagai kepemilikan tanah, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 PP dijelaskan bahwa tanah jejak kewenangan barat dinyatakan tidak bertindak dan status tanahnya menjadi tanah nan dikuasai langsung oleh negara andaikan tidak didaftarkan.
Cara mengubah surat tanah lama jadi sertifikat kewenangan milik
Jika ditilik secara umum, terdapat sejumlah langkah untuk memproses sertifikasi tanah dari surat lama, yakni:
- Menyiapkan dasar kewenangan (girik, Letter C, AJB, alias warisan)
- Surat keterangan riwayat tanah dari desa alias kelurahan
- Surat keterangan tidak sengketa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
- SPPT dan bukti pembayaran PBB terakhir
- Pengajuan permohonan ke instansi BPN setempat
- Pengukuran tanah dan pengumuman info yuridis
- Penerbitan sertifikat kewenangan atas tanah
Dengan mengubah girik jadi sertifikat, sejumlah akibat dapat terhindarkan misalnya sengketa alias klaim dari pihak lain. Tak hanya itu, tanah pun menjadi memiliki nilai nan jauh lebih tinggi.
(hdr/fef)
[Gambas:Video CNN]
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·