slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Begini Cara Mendapatkan Ktp Pink Untuk Anak-anak

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna biru nan bertindak bagi masyarakat nan berumur minimal 17 tahun, pemerintah juga mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA) alias 'KTP pink' untuk anak usia 0-17 tahun.

Berikut langkah mendapatkan KTP pink untuk anak-anak nan bisa dijadikan referensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kartu identitas nan diberlakukan secara nasional sejak 2016 menjadi bukti identitas bagi anak berumur di bawah 17 tahun. KTP berwarna pink ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Tujuan dari pemberlakuan KTP pink tertuang dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016. KTP pink bermaksud utnuk meningkatkan proses pendataan dan perlindungan terhadap anak, memberikan identitas nan resmi bagi anak, dan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan publik untuk anak.

Terdapat perbedaan bentuk antara KTP pink untuk anak-anak dengan KTP biru nan diperuntukkan bagi masyarakat nan berumur lebih dari 17 tahun. KTP biru merupakan KTP elektronik nan sudah dilengkapi chip elektronik, sedangkan KTP pink belum.

KTP pink untuk anak-anak mempunyai dua jenis. nan pertama, KTP pink nan bertindak bagi anak-anak berumur antara 0 hingga 5 tahun, nan kedua KTP pink nan bertindak bagi anak-anak berumur 5-17 tahun.

Kedua jenis KTP pink tersebut mempunyai kegunaan nan sama, hanya saja mempunyai perbedaan dari isinya, seperti pada pas foto nan hanya dipakai untuk KTP pink anak-anak berumur 5-17 tahun, sedangkan untuk anak usia 0-5 tahun tidak terdapat pas foto.

Ada beberapa faedah bagi pemilik KTP pink nan berangkaian dengan proses administrasi. KTP pink ini sudah mulai digunakan sebagai syarat mendaftar sekolah anak, pendaftaran BPJS, hingga untuk membuka tabungan di bank.


Cara mendapatkan KTP pink untuk anak-anak

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, terdapat beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan KTP pink anak-anak ini. Setelah syarat tersebut terpenuhi, maka sudah bisa mendapatkan KTP pink untuk anak-anak tersebut.

Berikut syarat dan tata langkah mendapatkan KTP pink untuk anak-anak nan bisa dijadikan referensi.

Syarat pembuatan KTP pink untuk anak:

  • Salinan Akta Kelahiran anak original dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) original orangtua alias wali.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) original kedua orang tua alias wali.
  • Foto anak berwarna 2 lembar ukuran 2 x 3 (berlaku bagi anak nan berumur lebih dari 5 tahun).


Cara pembuatan KTP pink untuk anak-anak

Setelah memenuhi persyaratan untuk membikin KTP pink untuk anak-anak, orang tua pemohon dapat menyerahkan persyaratan publikasi KTP pink tersebut ke instansi Dukcapil setempat.

Jika semua persyaratan telah dipenuhi, maka Kepala Dinas bakal menandatangani dan menerbitkan KTP pink untuk anak-anak tersebut.

Orang tua pemohon dapat mengambil KTP pink KIA di instansi Dinas alias kecamatan alias desa alias kelurahan setempat.

Agar cakupan kepemilikan KTP pink bisa lebih maksimal, Dinas mengenai juga dapat menerbitkan KTP pink saat melakukan pelayanan keliling di sekolah, taman bermain, taman referensi anak, taman intermezo anak-anak, rumah sakit, dan juga tempat pelayanan lainnya.

Itulah tata langkah dan persyaratan untuk mendapatkan KTP pink untuk anak-anak nan bisa dijadikan referensi.

(ahd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru