CNN Indonesia
Senin, 03 Nov 2025 22:30 WIB
            Terpidana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA) 
            Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal kembali menelusuri aset-aset berbobot milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut perihal itu dilakukan interogator lantaran total aset nan telah disita tetap belum mencukupi besaran duit pengganti sebesar Rp420 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa penyelenggara bakal menagih dan mencari aset-aset milik terpidana alias aset tracking dengan instrumen sita eksekusi," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/11).
Anang mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menyerahkan keseluruhan aset nan telah disita kepada Badan Pemulihan Aset (BPA). Hal ini dilakukan untuk menaksir nilai masing-masing aset nan disita sebelum dilelang secara terbuka.
"Diserahkan oleh Tim JPU penyelenggara kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," ujarnya.
Setelah proses pelelangan rampung, Anang mengatakan pihaknya bakal menghitung kembali besaran duit pengganti nan belum bisa dilunasi untuk dibebankan kepada Harvey Moeis.
"Kami bakal memperhitungkan dengan aset-aset nan sudah disita dan dilelang. Nanti kekurangannya Jaksa penyelenggara bakal menagih dan mencari aset terpidana," kata dia.
Istri terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi, sebelumnya resmi mencabut gugatan keberatan mengenai perampasan aset miliknya di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang lanjutan keberatan penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Hakim Rios mengatakan dalam pertimbangannya Sandra Dewi memutuskan mencabut gugatan keberatan mengenai perampasan aset lantaran memilih alim kepada putusan nan telah berkekuatan norma tetap.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, nan pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan alim kepada putusan dan telah berkekuatan norma tetap," ujar Rios.
Hakim Rios menyebut Sandra Dewi dan lainnya melakukan pencabutan gugatan keberatan itu secara sukarela dan tanpa ada paksaan. Ia mengatakan, Sandra Dewi juga memahami akibat norma dari pencabutan gugatan tersebut.
(tfq/kid)
    [Gambas:Video CNN]
        9 jam yang lalu
    
    
            
            
            
            
            
            
            
            
                    English (US)  ·         
                    Indonesian (ID)  ·