Jakarta, CNN Indonesia --
Komisaris dan kepala di perusahaan pelat merah atau BUMN mendapat penghasilan dan tunjangan bulanan sesuai peraturan nan berlaku. Lantas, berapa kisaran gaji komisaris dan kepala BUMN?
Besaran penghasilan komisaris dan kepala BUMN sangat beragam berjuntai tergantung pada skala bisnis, kinerja, serta kondisi finansial masing-masing perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mendapat gaji, keduanya mendapat kewenangan lain nan melekat seperti tunjangan transportasi, Tunjangan Hari Raya (THR), maupun tantiem (bonus keahlian tahunan) nan bisa melipatgandakan penghasilan.
Menurut ketentuan resmi, Komisaris Utama menerima sekitar 45% dari penghasilan Direktur Utama, dengan perincian nan diatur melalui Peraturan Menteri BUMN.
Besaran penghasilan dewan dan komisaris di tiap perusahaan BUMN tidak sama lantaran dipengaruhi oleh beberapa aspek berikut:
- Ukuran dan kompleksitas perusahaan: BUMN besar seperti PLN alias Pertamina mempunyai struktur penghasilan nan jauh lebih tinggi dibandingkan BUMN kecil.
- Kinerja dan profitabilitas: Semakin tinggi laba, semakin besar tantiem nan diterima jejeran dewan dan komisaris.
- Peraturan Menteri BUMN: Semua penghasilan diatur dalam regulasi, misalnya PER-13/MBU/09/2021 nan menjadi referensi resmi.
Estimasi penghasilan kepala utama
Beberapa perusahaan pelat merah besar memberikan gambaran sungguh tingginya penghasilan seorang kepala utama pada 2025, sebagai berikut dikutip dari beragam sumber.
- Direktur Utama PLN: penghasilan pokok sekitar Rp277 juta per bulan, ditambah tantiem hingga Rp19,11 miliar per tahun. Jika ditotal, penghasilan tahunan bisa menembus puluhan miliar rupiah.
- Direktur Utama Bank Mandiri: tercatat menerima rata-rata Rp3,67 miliar per bulan, menjadikannya salah satu posisi dengan kompensasi tertinggi di sektor perbankan BUMN.
Estimasi penghasilan komisaris utama
- Komisaris Utama MIND ID: sekitar Rp146,25 juta per bulan, dengan tambahan tunjangan dan tantiem bisa mencapai Rp2,25 miliar per tahun.
- Komisaris Utama BNI: diperkirakan memperoleh honorarium sekitar Rp916 juta per bulan.
Nominal ini tetap bisa bertambah dengan komponen pendapatan lainnya sesuai patokan perusahaan.
Komponen pendapatan selain penghasilan pokok
Baik dewan maupun komisaris BUMN menerima beragam tambahan kompensasi, di antaranya:
- Tunjangan transportasi: untuk mendukung mobilitas kerja.
- THR: umumnya setara satu kali honorarium bulanan.
- Tantiem: bingkisan keahlian tahunan nan bisa berbobot sangat besar, terutama pada perusahaan nan meraih untung tinggi.
- Tunjangan lainnya: termasuk asuransi purnajabatan dan akomodasi kesehatan.
Besaran gaji, honorarium, dan bingkisan pejabat BUMN dapat ditemukan dalam laporan finansial tahunan perusahaan. Laporan ini biasanya dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat bisa menilai transparansi serta akuntabilitas remunerasi jejeran dewan dan komisaris.
Demikian info mengenai berapa penghasilan komisaris dan kepala BUMN nan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan.
(asp/fef)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·