Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 dibuka pada Agustus lalu. PPPK paruh waktu memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantas, berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu? Apakah sama dengan pegawai PPPK penuh waktu? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja nan mempunyai beban jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Ketentuan mengenai perihal ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Program PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN nan sudah tercatat dalam database BKN, tetapi belum sukses lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.
Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu tidak dibuka untuk masyarakat umum, melainkan diprioritaskan unik bagi pegawai honorer aktif di lembaga pemerintah.
Berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu?
Masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan dengan perjanjian kerja nan bertindak selama satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih elastis dengan lama empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, lama bekerjanya sekitar delapan jam per hari.
Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berasas pertimbangan kinerja. Evaluasi keahlian PPPK paruh waktu dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan merujuk pada pencapaian keahlian organisasi.
Hasil penilaian ini nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja alias mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.
Syarat PPPK paruh waktu
Berikut adalah syarat dan kriteria pegawai honorer nan dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu:
- Pegawai non ASN nan terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Gaji PPPK paruh waktu 2025
Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK paruh waktu 2025 minimal setara penghasilan terakhir pegawai non-ASN alias mengikuti bayaran minimum provinsi (UMP) di wilayah penempatan.
Pendanaan penghasilan dapat berasal dari pos anggaran di luar shopping pegawai sesuai ketentuan, dan pegawai juga berkuasa atas akomodasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut beberapa daftar besaran penghasilan PPPK paruh waktu 2025 nan menyesuaikan UMP di wilayah masing-masing.
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Papua: Rp4.285.850
Gaji PPPK penuh waktu sebagai perbandingan
Jika sudah diangkat penuh waktu, penghasilan PPPK bakal menyesuaikan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, sebagai berikut.
- Golongan I: Rp1,9 juta - Rp2,9 juta
- Golongan V: Rp2,5 juta - Rp4,1 juta
- Golongan X: Rp3,3 juta - Rp5,4 juta
- Golongan XVII: Rp4,4 juta - Rp7,3 juta
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan.
Demikian penjelasan mengenai berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu, nan dimulai dengan perjanjian satu tahun dan bisa diperpanjang berasas hasil pertimbangan keahlian dari masing-masing instansi.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·