Jakarta, CNN Indonesia --
Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3, per bulan Oktober 2025 tidak mengalami perubahan. Artinya, besaran iuran tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Ketentuannya tetap merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal diberlakukan oleh pemerintah pada 2026, sebagaimana tercantum dalam Buku II Nota Keuangan nan menjadi bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Ini berarti, pembayaran iuran saat ini untuk semua kelas, baik peserta mandiri, pekerja penerima upah, maupun penerima support iuran tetap sama.
Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3, per bulan Oktober 2025 untuk peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan penerima support iuran, merujuk izin nan bertindak saat ini.
1. Peserta Mandiri
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah perseorangan nan bekerja secara mandiri, seperti wiraswasta, pekerja lepas, alias pekerjaan lainnya.
Golongan ini bisa memilih kelas perawatan sesuai kebutuhan dan keahlian keuangan. Berikut rincian iurannya:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (peserta bayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)
2. Pekerja Penerima Upah
Pekerja Penerima Upah (PPU) mencakup pegawai pemerintah maupun swasta, seperti PNS, personil TNI/Polri, tenaga kerja BUMN/BUMD, hingga pekerja di perusahaan swasta. Berikut skema pembayaran iurannya.
Total iuran sebesar 5% dari penghasilan bulanan dengan pembagian:
- 4% ditanggung pemberi kerja
- 1% ditanggung pekerja/karyawan
Perhitungan iuran ini bertindak dengan pemisah maksimal penghasilan Rp12 juta per bulan.
Untuk personil family tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, alias mertua), iuran ditetapkan 1% dari penghasilan per orang per bulan dan dibayar langsung oleh peserta PPU.
3. Penerima Bantuan Iuran
Penerima Bantuan Iuran (PBI) diperuntukkan bagi masyarakat kurang bisa nan terdaftar sebagai penerima support sosial pemerintah.
Besaran iurannya adalah Rp42.000 per orang per bulan nan seluruhnya ditanggung penuh oleh pemerintah melalui APBN alias APBD.
Peserta PBI tetap memperoleh faedah jasa kesehatan nan sama dengan peserta lainnya, dengan kewenangan atas perawatan di kelas III.
Demikian penjelasan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3, per bulan Oktober 2025. Iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan, besarannya tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal diberlakukan oleh pemerintah pada 2026. Namun belum ada info resmi mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk 2026.
(juh)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·