Jakarta, CNN Indonesia --
Iuran BPJS Kesehatan September 2025 untuk semua kelas belum mengalami perubahan. Besarannya masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketentuan pembayaran iuran saat ini untuk peserta mandiri, pekerja penerima upah, maupun penerima support iuran tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbaru, pemerintah tengah merencanakan penyesuaian mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS disebut bakal berjalan pada 2026 mendatang.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan nan menjadi bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Besaran iuran BPJS Kesehatan September 2025
Berikut rincian mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan September 2025 untuk semua kategori kelas berasas izin nan bertindak saat ini.
1. Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah perseorangan nan bekerja secara mandiri, misalnya wiraswasta, pekerja lepas, alias pekerjaan lainnya. Golongan ini bisa memilih kelas perawatan sesuai kebutuhan dan keahlian keuangan. Rincian iurannya adalah:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (peserta bayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori PPU mencakup pegawai pemerintah maupun swasta, seperti PNS, personil TNI/Polri, tenaga kerja BUMN/BUMD, hingga pekerja di perusahaan swasta. Skema pembayaran iurannya adalah:
Total iuran sebesar 5% dari penghasilan bulanan dengan pembagian:
- 4% ditanggung pemberi kerja
- 1% ditanggung pekerja/karyawan
Perhitungan iuran ini bertindak dengan pemisah maksimal penghasilan Rp12 juta per bulan.
Untuk personil family tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, alias mertua), iuran ditetapkan 1% dari penghasilan per orang per bulan dan dibayar langsung oleh peserta PPU.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI diperuntukkan bagi masyarakat kurang bisa nan terdaftar sebagai penerima support sosial pemerintah.
Besaran iurannya adalah Rp42.000 per orang per bulan nan seluruhnya ditanggung penuh oleh pemerintah melalui APBN alias APBD.
Peserta PBI tetap memperoleh faedah jasa kesehatan nan sama dengan peserta lainnya, dengan kewenangan atas perawatan di kelas III.
Demikian iuran BPJS Kesehatan September 2025 nan besarannya tetap merujuk izin sebelumnya. Belum ada info resmi mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk 2026.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·