Jakarta, CNN Indonesia --
Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berasas kategori penerima, ialah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Lantas, apakah besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan November 2025 tetap sama seperti bulan sebelumnya alias mengalami perubahan?
Berikut penjelasan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan November 2025 dan rincian iurannya per kategori.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan November 2025
Apakah besaran iuran BPJS Kesehatan tetap sama seperti sebelumnya? Berdasarkan izin nan tetap berlaku, besaran iuran BPJS Kesehatan per November 2025 masih sama dan tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.
Besaran iuran tetap merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Artinya, hingga saat ini, peserta tetap bayar iuran sesuai dengan nominal nan sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Pemerintah baru bakal menyesuaikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Rincian iuran BPJS Kesehatan per November 2025
Iuran BPJS Kesehatan per November 2025 untuk semua kategori peserta, baik PBPU, PPU, maupun PBI masih tetap sama. Berikut rincian komplit besaran iuran BPJS Kesehatan per November 2025 sesuai izin nan berlaku:
1. Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta BPJS Kesehatan berdikari alias Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah perseorangan nan bekerja secara mandiri, seperti wiraswasta, freelancer, alias profesional. Mereka dapat memilih kelas jasa sesuai keahlian finansialnya.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (dengan pembayaran peserta Rp35.000 dan subsidi pemerintah Rp7.000)
2. Peserta PPU
Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah mereka nan termasuk sebagai pegawai pemerintah, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pekerja swasta. Skema pembayaran iurannya adalah:
- Total iuran: 5% dari penghasilan bulanan ialah 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja
- Batas maksimal penghasilan nan dihitung: Rp12 juta per bulan
- Untuk personil family tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua), dikenakan tambahan iuran 1% dari penghasilan per orang per bulan, dibayar langsung oleh peserta.
3. Peserta PBI
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) diperuntukkan bagi masyarakat kurang bisa nan terdaftar sebagai penerima support sosial.
Besaran iurannya adalah Rp42.000 per orang per bulan, nan seluruhnya ditanggung pemerintah melalui APBN alias APBD. Peserta PBI mendapatkan kewenangan pelayanan kesehatan setara peserta lainnya, dengan kelas perawatan di kelas III.
Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan November 2025 belum ada perubahan tarif. Pemerintah berencana menyesuaikan nominal iuran mulai tahun 2026, tetapi sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai besaran terbaru tersebut.
(avd/juh)
[Gambas:Video CNN]
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·