Jakarta, CNN Indonesia --
Scaling merupakan tindakan pembersihan karang gigi nan termasuk perawatan non-operasi. Biaya scaling gigi bervariasi, tergantung kondisi serta tingkat keparahan karang gigi.
Kabar baiknya, masyarakat bisa mendapatkan jasa scaling secara cuma-cuma lantaran membersihkan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan. Scaling bisa pakai BPJS Kesehatan asalkan peserta memenuhi syarat dan ketentuan nan berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum dari beragam sumber, kisaran biaya scaling gigi di puskesmas, klinik, dan rumah sakit di Indonesia mulai dari Rp90 ribu sampai dengan Rp900 ribu.
Syarat bersihkan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan
Pembersihan karang gigi alias scaling bisa ditanggung BPJS Kesehatan andaikan terdapat indikasi medis dari dokter, dan bukan atas kehendak sendiri.
Berikut syarat dan ketentuan agar biaya bersihkan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan.
- Status kepesertaan aktif: Peserta kudu mempunyai kepesertaan BPJS Kesehatan nan aktif dan tidak menunggak iuran.
- Indikasi medis dari dokter: Scaling hanya diberikan jika ada indikasi medis, seperti radang gusi (gingivitis) alias penumpukan plak alias karang nan berpotensi menimbulkan penyakit gusi.
- Frekuensi layanan: Pembersihan karang gigi bisa dilakukan satu kali dalam setahun, selain ada kondisi medis tertentu nan memerlukan tindakan lebih sering.
Cara bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan
Jika syarat di atas terpenuhi, peserta dapat langsung mengusulkan jasa scaling di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi FKTP terdaftar
Datangi Puskesmas alias klinik nan menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai info kepesertaan BPJS. FKTP bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN, kemudian pilih opsi poli gigi.
2. Pemeriksaan master gigi
Dokter gigi bakal memeriksa kondisi gigi dan menentukan apakah ada indikasi medis untuk pembersihan karang gigi.
3. Prosedur scaling
Jika indikasi medis ditemukan, master bakal langsung melakukan tindakan scaling di FKTP tersebut.
4. Rujukan ke rumah sakit jika perlu
Apabila terdapat perawatan lanjutan dibutuhkan, master bakal memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) seperti rumah sakit.
Selama peserta memenuhi syarat, seluruh pemeriksaan hingga prosedur scaling tidak bakal dikenakan biaya.
Dengan begitu, peserta bisa menjaga kesehatan gigi sekaligus meringankan pengeluaran lantaran biaya bersihkan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·