Jakarta, CNN Indonesia --
Peserta BPJS Ketenagakerjaan nan tetap aktif bekerja, rupanya bisa mencairkan sebagian saldo agunan hari tua (JHT) tanpa kudu mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign ini bisa diproses selama peserta memenuhi syarat dan ketentuan nan berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta nan tetap aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT jika telah mempunyai masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Batas maksimal pencairan saldo adalah:
- 30% dari saldo JHT untuk pembelian rumah
- 10% dari saldo JHT untuk persiapan pensiun
Artinya, meskipun Anda tetap berstatus pekerja aktif, pencairan sebagian biaya tetap bisa dilakukan selama memenuhi syarat dan arsip nan diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, pastikan dokumen ini sudah lengkap:
- Syarat untuk pencairan 10% (persiapan pensiun):
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
- Buku tabungan
Syarat untuk pencairan 30% (pembelian rumah), terdapat tambahan arsip pendukung dari bank kerja sama BPJS Ketenagakerjaan serta kitab tabungan bank tersebut.
Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign bisa dilakukan melalui dua metode pencairan, ialah lewat instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan alias Lapak Asik.
Kantor bagian BPJS Ketenagakerjaan
Peserta nan mau mengurus pencairan JHT secara langsung bisa datang ke instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Datang ke instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa arsip original dan isi blangko pengajuan klaim JHT.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi info oleh petugas.
- Setelah disetujui, biaya JHT bakal ditransfer ke rekening dalam beberapa hari kerja.
Website Lapak Asik (Online)
Bagi nan mau lebih praktis, pencairan bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs Lapak Asik dan isi info diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan).
- Unggah arsip dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB).
- Periksa kembali data, lampau klik "Simpan".
- Cek email untuk agenda wawancara daring.
- Ikuti wawancara online untuk verifikasi data.
- Tunggu biaya JHT ditransfer ke rekening pribadi.
Biasanya, proses pencairan JHT bagi peserta aktif memerlukan waktu maksimal 5 hari kerja setelah semua berkas dinyatakan komplit dan valid. Jadi, pastikan info sesuai agar biaya JHT bisa segera cair tanpa kendala.
Dengan memahami langkah cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, pekerja aktif sekarang bisa memanfaatkan sebagian tabungan hari tua tanpa kudu menunggu berakhir kerja dengan proses nan aman, mudah, dan tetap sesuai aturan.
(avd/juh)
[Gambas:Video CNN]
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·