Jakarta, CNN Indonesia --
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu resmi nan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kartu ini merupakan bukti identitas bagi anak di bawah usia 17 tahun dan belum mempunyai KTP. Berikut langkah membuat Kartu Identitas Anak nan bisa dijadikan panduan.
Pembuatan KIA umumnya menyantap waktu maksimal tujuh hari kerja, terhitung sejak berkas permohonan komplit dan betul diterima oleh Disdukcapil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KIA bermaksud untuk memberikan perlindungan dan pengakuan norma terhadap anak serta mempermudah akses ke beragam jasa publik, seperti pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.
Syarat membikin Kartu Identitas Anak
Dirangkum dari laman Disdukcapil beragam provinsi, berikut persyaratan umum nan perlu dilengkapi untuk membikin Kartu Identitas Anak.
Persyaratan arsip untuk anak usia 0-5 tahun:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua
- Akta kelahiran anak
- Fotokopi Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua
- Pasfoto terbaru ukuran 2x3 (usia 0-5 tahun) sesuai dengan ketentuan di masing-masing Disdukcapil
Persyaratan arsip untuk anak usia 5-17 tahun (belum mempunyai KTP):
- Formulir Peristiwa Kependudukan (Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya berasas Disdukcapil di masing-masing letak untuk memudahkan pengajuan)
- NIK orang tua
- Akta kelahiran anak
- Fotokopi Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua
- Pasfoto terbaru ukuran (usia 5 tahun ke atas) sesuai dengan ketentuan di masing-masing Disdukcapil
Cara membikin Kartu Identitas Anak
Berikut langkah membikin Kartu Identitas Anak secara online dan offline nan bisa dijadikan pedoman masyarakat.
Cara membikin KIA online
Membuat KIA secara online bisa dilakukan via website alias Aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi), nan tersedia di masing-masing kabupaten dan kota setempat.
- Akses aplikasi SAKTI Dukcapil
- Daftar dan isi data
- Unggah arsip & cetak bukti pendaftaran
- Operator Dukcapil memverifikasi berkas
- Menunggu persetujuan petugas Dukcapil
- Menunggu arsip dicetak
- Ambil arsip di Dinas Dukcapil sesuai agenda pada bukti pendaftaran
Cara membikin KIA offline di instansi Disdukcapil
Proses pembuatan KIA juga bisa dilakukan langsung di instansi Disdukcapil setempat dengan melampirkan arsip persyaratan secara lengkap.
- Siapkan fotokopi akta kelahiran, KTP orang tua, dan Kartu Keluarga
- Datang ke instansi Disdukcapil setempat
- Isi blangko pendaftaran nan disediakan
- Lakukan pengesahan berkas dengan support petugas
- Anak bakal difoto langsung di Disdukcapil untuk keperluan KIA
Demikian penjelasan mengenai langkah membikin Kartu Identitas Anak nan dapat dijadikan panduan. Semua proses pembuatan KIA ini cuma-cuma namalain tidak dipungut biaya. Selain itu, Pembuatan KIA kudu dilakukan oleh orang tua/wali langsung dan tidak dapat diwakilkan.
(avd/juh)
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·