Jakarta, CNN Indonesia --
Cara membikin SKCK baru, syarat, dan biayanya krusial diketahui masyarakat nan memerlukan surat ini. Dokumen resmi dari kepolisian ini sering menjadi persyaratan dalam beragam urusan administrasi.
Mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, mengurus izin usaha, hingga perjalanan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat resmi nan diterbitkan Polri nan berisi catatan ada alias tidaknya riwayat pidana seseorang.
Dokumen ini bertindak selama enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang andaikan diperlukan.
Syarat membikin SKCK baru
Melansir laman resmi Polri, berikut berkas nan perlu dipersiapkan untuk membikin SKCK baru:
- Surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili.
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 latar merah sebanyak 6 lembar.
- Bagi pemohon perpanjangan, cukup membawa pas foto 3 lembar dan SKCK lama (asli/legalisir) nan masa kadaluarsanya tidak lebih dari satu tahun.
Cara membikin SKCK baru
Jika Anda baru pertama kali mengurus SKCK, berikut langkah membikin SKCK baru, syarat, dan biayanya nan bisa dijadikan panduan.
- Datang ke instansi kepolisian sesuai domisili (Polsek/Polres).
- Ambil nomor antrean dan siapkan berkas arsip persyaratan di satu map.
- Isi blangko riwayat hidup dengan komplit dan benar.
- Serahkan berkas beserta arsip pendukung.
- Lakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.
- Data diverifikasi oleh petugas Intelkam.
- Bayar biaya resmi di loket.
- Tunggu publikasi SKCK, biasanya selesai di hari nan sama.
Cara membikin SKCK online
Polri juga menyediakan jasa pendaftaran SKCK online melalui skck.polri.go.id. Pemohon dapat mengunggah arsip dan mengisi blangko dari rumah. Namun, verifikasi bentuk arsip dan rumus sidik jari tetap dilakukan di instansi polisi.
Tahapan pembuatan SKCK online:
- Akses website resmi SKCK, isi blangko info diri, pendidikan, pekerjaan, dan tujuan pembuatan SKCK.
- Upload arsip nan diminta serta foto terbaru.
- Kirim info dan simpan kode registrasi.
- Bawa kode registrasi serta arsip original ke Polsek/Polres untuk verifikasi, sidik jari, dan pencetakan SKCK.
- Saat pengambilan SKCK asli, petugas bakal mencatat rumus sidik jari Anda. Rumus ini merupakan pola unik hasil penggolongan sidik jari setiap orang nan digunakan polisi untuk database identitas.
Sidik jari tidak bakal sama antara satu orang dengan lainnya sehingga menjadi perangkat identifikasi nan sangat akurat.
Biaya membikin alias memperpanjang SKCK
Pembuatan alias perpanjangan SKCK dikenakan biaya resmi Rp30.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan di loket nan ditunjuk lampau Anda bakal menerima bukti resmi.
Ketentuan tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai PNBP, termasuk Peraturan Pemerintah nan mengatur jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri.
Dengan mengetahui langkah membikin SKCK baru, syarat, dan biayanya bakal mempermudah proses pengurusan arsip ini.
Jangan lupa menyiapkan berkas komplit dan memahami prosedur, baik secara langsung maupun online.
(avd/fef)
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·