Jakarta, CNN Indonesia --
Akta kelahiran adalah arsip krusial nan wajib segera dibuat setelah seorang anak lahir. Dokumen tersebut berfaedah sebagai bukti sah identitas diri.
Akta kelahiran juga berfaedah dalam manajemen untuk mendapatkan beragam jasa publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, dan kependudukan. Cara mengurus akta kelahiran anak dapat dilakukan secara online dan offline.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan mengenai akta kelahiran termaktub dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 27 UU tersebut disebutkan bahwa identitas diri setiap anak kudu diberikan sejak kelahirannya nan dituangkan dalam akta kelahiran.
Mengutip kitab Buku Pintar Pengurusan Perizinan dan Dokumen, akta kelahiran merupakan catatan resmi nan berisi info waktu dan tempat kelahiran seseorang. Di dalamnya pun tercantum nama pemilik akta, nama kedua orang tuanya, dan status kewarganegaraan.
Keberadaan akta kelahiran sangatlah krusial lantaran bertindak seumur hidup dan mempunyai kekuatan pembuktian nan komplit secara hukum.
Itulah sebabnya, pembuatan akta kelahiran disarankan segera diurus sejak bayi dilahirkan agar tidak menimbulkan hambatan manajemen di kemudian hari.
Untuk membikin akta kelahiran, ada sejumlah arsip nan perlu disiapkan dan diserahkan kepada pihak terkait, dalam konteks ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Hal nan perlu diperhatikan dalam mengurus akta kelahiran adalah menyiapkan dokumen. Berikut persyaratan dan arsip nan diperlukan untuk membikin akta kelahiran.
Syarat berkas membikin akta kelahiran
Sebelum mengetahui langkah mengurus akta kelahiran anak, orang tua kudu menyiapkan syarat dan arsip nan diperlukan.
Melansir laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, arsip tersebut umumnya meliputi:
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidang/Puskesmas alias Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi
- Fotokopi KTP orang tua bayi
- Fotokopi surat nikah orang tua bayi
- Fotokopi KTP 2 orang saksi
Cara mengurus akta kelahiran anak
Cara mengurus akta kelahiran bisa dilakukan secara online dan offline. Namun pastikan seluruh arsip sudah terlengkapi. Berikut langkah mengurusnya secara online dan offline.
Cara membikin akta kelahiran online
Anda bisa mengurus akta kelahiran secara online. Umumnya, Disdukcapil di setiap wilayah sudah membikin aplikasi nan memudahkan masyarakat dalam mengurus arsip penting, termasuk akta kelahiran. Berikut langkah-langkahnya.
- Mengunduh aplikasi Disdukcapil wilayah sesuai domisili
- Kemudian Login dengan NIK sesuai KTP
- Mengisi arsip nan diperlukan, pastikan seluruh berkas nan diunggah benar
- Berkas nan diunggah umumnya dalam corak file PDF nan ukuranya sudah disesuaikan sedemikian rupa
- Bila akta kelahiran sudah selesai, Anda bakal mendapatkan file-nya nan dikirim lewat WA alias e-mail nan didaftarkan sebelumnya
Selain aplikasi Disdukcapil, beberapa wilayah mempunyai aplikasi unik nan dibuat untuk mengurus akta kelahiran.
Contohnya Bandung, kota ini mempunyai aplikasi berjulukan SALAMAN. Melalui SALAMAN masyarakat bisa mengusulkan permohonan pembuatan akta kelahiran anak.
Cara membikin akta kelahiran anak offline
Berikut langkah-langkah membikin akta kelahiran anak secara offline ialah di instansi kelurahan.
- Mendatangi instansi kelurahan sesuai domisili KTP orang tua bayi
- Mengisi blangko permohonan pembuatan akta kelahiran
- Memberikan berkas-berkas nan diperlukan kepada petugas
- Setelah itu, Anda tinggal menunggu sampai akta kelahiran diterbitkan
Biaya dan waktu pembuatan akta kelahiran
Pembuatan akta kelahiran tidak dikenakan biaya namalain gratis. Sementara proses penerbitannya biasanya menyantap waktu 5-14 hari kerja sejak berkas komplit diterima oleh Dukcapil.
Jika berkas tetap ada nan kurang, tentu waktu publikasi bisa lebih lama lantaran kudu melengkapi persyaratan terlebih dahulu.
Itulah langkah mengurus akta kelahiran anak secara online dan offline, dilengkapi persyaratan arsip nan kudu disiapkan. Semoga bermanfaat!
(san/juh)
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·