Jakarta, CNN Indonesia --
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas krusial bagi tiap penduduk negara nan sudah memiliki penghasilan.
Jika NPWP hilang maka bakal menyulitkan proses kepatuhan perpajakan, seperti lapor dan bayar pajak. Berikut langkah mengurus NPWP lenyap alias rusak nan bisa dijadikan panduan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat dua langkah untuk mengurus NPWP lenyap dan rusak, ialah bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke instansi pajak, alias offline dengan datang ke instansi pajak terdekat.
Syarat mengurus NPWP hilang
Sebelum mengurus NPWP nan lenyap alias rusak, ketahui terlebih dulu syarat mengurus NPWP lenyap nan perlu dipersiapkan wajib pajak. Berikut syaratnya:
- Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian (setelah wajib pajak melaporkan kehilangan ke instansi polisi terdekat).
- Fotokopi KTP (jika ada) alias fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif.
- Fotokopi NPWP (jika ada)
Cara mengurus NPWP lenyap dan rusak online
Cara mengurus NPWP lenyap alias rusak secara online bisa diproses melalui laman DJP Online alias pajak.go.id. Pastikan wajib pajak sudah mempunyai akun DJP Online terlebih dulu. Simak langkahnya berikut.
- Masuk ke laman pajak.go.id untuk login ke akun Anda
- Jika tidak hafal dengan nomor NPWP, Anda dapat login dengan nomor KTP/NIK
- Pilih menu "Informasi"
- Kemudian, bakal muncul NPWP elektronik milik Anda
- Klik "Kirim e-mail"
- Setelah itu, sistem bakal mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email Anda
- Jika berhasil, bakal muncul notifikasi "NPWP elektornik telah dikirimkan ke e-mail nan terdaftar pada sistem"
- Silakan cek e-mail Anda dan cetak NPWP elektronik tersebut
Cara mengurus NPWP lenyap dan rusak offline
Alternatif lain andaikan mau mengurus NPWP lenyap alias rusak secara offline, bisa langsung mengurusnya ke instansi pajak terdekat. Berikut langkah mengurus NPWP offline.
- Membawa arsip seperti fotokopi surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NPWP jika ada, tapi tetap membawa arsip aslinya.
- Datang ke KPP Pratama
- Mengisi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dengan dibubuhi meterai seharga Rp6.000 (enam ribu rupiah). Formulir dapat diperoleh di instansi pajak dan meterai dapat dibeli di instansi pos.
- Ambil nomor antrean untuk pencetakan NPWP dan mengantre giliran.
- Ceritakan perihal kehilangan NPWP Anda kepada petugas pajak, sembari petugas pajak memproses cetak ulang kartu NPWP Anda.
- Pastikan identitas nan tercetak (seperti nama Anda dan info lainnya) sesuai dengan info identitas Anda saat mendaftar.
- Jika ada nan salah, mintalah petugas pajak agar mencetak ulang agar sesuai dengan identitas Anda.
Wajib pajak perlu tahu bahwa semua pelayanan perpajakan tidak dipungut biaya namalain gratis, termasuk permohonan permintaan kembali NPWP nan lenyap alias rusak.
Demikian langkah mengurus NPWP nan saat ini sudah jauh lebih mudah dan cepat, bisa lewat jasa DJP Online alias datang langsung ke instansi pajak.
(avd/juh)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·