Jakarta, CNN Indonesia --
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan arsip krusial sebagai bukti sah kepemilikan dan legalitas kendaraan bermotor.
Apabila pemilik kendaraan mengalami kejadian STNK lenyap jangan panik, berikut langkah mengurus STNK lenyap komplit dengan biayanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika STNK hilang, pemilik kendaraan wajib segera mengurus penggantian STNK untuk menghindari masalah norma alias administratif di kemudian hari.
Penggantian STNK lenyap diatur sesuai dengan Pasal 60 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Syarat mengurus STNK hilang
Terdapat beberapa persyaratan nan kudu dipenuhi untuk mengurus STNK hilang. Berikut syarat mengurus STNK hilang.
- Mengisi blangko permohonan di Samsat tempat publikasi STNK
- Melampirkan tanda bukti identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Melampirkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP nan diberi kuasa jika diwakilkan
- Melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai
- Melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari polisi
- Melampirkan hasil cek bentuk kendaraan bermotor
Cara mengurus STNK hilang
Dilansir dari laman resmi Polri, berikut langkah mengurus STNK lenyap nan bisa dijadikan panduan.
- Urus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) STNK minimal tingkat Polsek terdekat sesuai domisili
- Kemudian, kunjungi instansi Samsat sembari membawa semua persyaratan lengkap.
- Langkah berikutnya mendatangi letak pemeriksaan bentuk kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Fotokopi bukti ini sebagai syarat pengurusan
- Isi blangko permohonan pergantian STNK
- Lakukan pengecekan blokir dan mengurus Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat
- Mengurus pembuatan STNK nan baru di loket samsat dengan melampirkan semua persyaratan permohonan
- Melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (jika belum dibayarkan)
- Membayar biaya pembuatan STNK baru
- Terbit STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Biaya mengurus STNK hilang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), berikut biaya mengurus STNK lenyap untuk menerbitkan STNK baru.
- Biaya publikasi STNK baru adalah Rp100 ribu untuk kendaraan bermotor roda 2 alias 3.
- Biaya publikasi STNK baru adalah Rp200 ribu untuk kendaraan bermotor roda 4 alias lebih.
Demikian langkah mengurus STNK lenyap nan bisa dijadikan pedoman pemilik kendaraan, komplit dengan persyaratan dan biayanya nan perlu dipersiapkan.
(fef/avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·