CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2026 09:00 WIB
Ilustrasi. Mengetahui langkah bayar SPT nan kurang bayar di Coretax sangat krusial agar Anda terhindar dari denda dan hukuman administrasi. (iStockphoto/utah778)
Jakarta, CNN Indonesia --
Wajib pajak mungkin ada nan mengalami kurang bayar dari nan semestinya saat melakukan pelaporan SPT tahunan.
Karena itu mengetahui langkah bayar SPT yang kurang bayar di Coretax sangat krusial agar Anda terhindar dari denda dan hukuman administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi kurang bayar bisa terjadi lantaran beragam hal, mulai dari kesalahan kalkulasi hingga penghasilan nan belum dilaporkan. Jika tidak segera diselesaikan, kekurangan ini dapat menimbulkan beban tambahan berupa kembang alias sanksi.
Namun tenang saja, melalui sistem Coretax, proses pembayaran pajak sekarang menjadi lebih terintegrasi dan transparan.
Kamu bisa mengecek, menghitung, hingga menyelesaikan kurang bayar dalam satu platform nan sama tanpa proses nan berbelit.
Penyebab SPT kurang bayar
Status kurang bayar dalam pajak umumnya muncul ketika jumlah pajak nan telah Anda bayarkan lebih mini dibandingkan dengan tanggungjawab nan seharusnya. Hal ini bisa terjadi tanpa disadari, terutama saat proses pelaporan SPT dilakukan secara mandiri.
Berikut beberapa aspek umum nan menyebabkan status kurang bayar:
- Perhitungan pajak nan kurang tepat saat pelaporan SPT.
- Ada penghasilan nan belum dimasukkan dalam laporan pajak.
- Kesalahan dalam pengisian info alias arsip pendukung.
- Kredit pajak nan tidak tercatat alias jumlahnya kurang.
- Perbedaan info antara laporan wajib pajak dan sistem.
Cara bayar kurang bayar pajak Coretax
Apabila statusmu di Coretax adalah kurang bayar, maka kudu dilunasi terlebih dulu sebelum SPT Tahunan dilaporkan. Ada dua langkah bayar kurang bayar pajak Coretax nan bisa Anda pilih sesuai kondisi, ialah menggunakan saldo deposit alias kode billing.
Pertama, Anda kudu mengisi form laporan SPT Tahunan PPh terlebih dahulu, lampau ketika muncul status Kurang Bayar, pilih tombol "Bayar dan Lapor".
Sistem kemudian bakal menampilkan pilihan metode pembayaran untuk menyelesaikan kekurangan pajak.
Metode deposit bisa digunakan jika Anda mempunyai saldo deposit pajak nan mencukupi. Sistem bakal secara otomatis memotong saldo tersebut untuk melunasi jumlah kurang bayar nan tertera pada SPT.
- Pilih opsi pembayaran menggunakan deposit pada sistem Coretax.
- Lanjutkan proses pembayaran sesuai petunjuk nan tersedia.
- Pastikan saldo deposit Anda mencukupi agar transaksi melangkah lancar.
- Setelah pembayaran berhasil, status SPT Tahunan bakal otomatis berubah menjadi "SPT Dilaporkan".
Jika tidak mempunyai deposit, Anda bisa memilih opsi Buat Kode Billing. Sistem bakal otomatis membikin kode billing tanpa perlu pengajuan manual. Berikut alurnya:
- Pilih metode pembayaran menggunakan kode billing pada sistem Coretax.
- Setelah kode billing terbentuk, akses melalui menu Pembayaran alias Portal Saya.
- Jika kode belum muncul, lakukan refresh lampau unduh arsip dengan titel "Billing Code".
- Gunakan kode billing (15 digit) untuk melakukan pembayaran melalui bank, instansi pos, alias lembaga resmi lainnya.
- Lakukan pembayaran dalam kurun waktu maksimal 14 hari sejak kode diterbitkan.
- Sistem bakal otomatis memperbarui status SPT menjadi "SPT Dilaporkan" jika pembayaran berhasil.
Demikian dua langkah bayar kurang bayar pajak Coretax nan bisa Anda lakukan agar terhindar dari denda.
(han/fef)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·