Jakarta, CNN Indonesia --
Tanah dengan status girik, letter C, alias petok D tidak mempunyai kekuatan norma sekuat Sertifikat Hak Milik (SHM).
Oleh lantaran itu, krusial bagi pemilik tanah untuk memahami langkah ubah status tanah girik, letter C, alias petok D jadi SHM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanah girik sendiri banyak dimiliki orang lantaran menjadi warisan dari orang tua alias leluhur nan sejak lama. Tanah berstatus girik tidak mengantongi sertifikat resmi dari Kantor Pertanahan (BPN) sehingga berisiko mengalami sengketa tanah.
Sama halnya dengan letter C dan petok D. Letter C juga bukan sertifikat tanah resmi nan dikeluarkan negara. Ini merupakan kitab catatan administratif di tingkat desa/kelurahan nan memuat riwayat pembayaran pajak di masa lalu.
Sementara petok D berfaedah sebagai bukti pembayaran pajak bumi dan gedung (PBB) nan tidak diakui sebagai bukti kepemilikan tanah nan sah di mata hukum.
Dokumen-dokumen ini tidak mempunyai kekuatan norma nan kuat dan rawan sengketa sehingga pemilik tanah dengan status tersebut wajib segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM merupakan bukti kepemilikan paling kuat dan sah di mata norma nan dapat memberi perlindungan serta kepastian kewenangan atas tanah.
Proses konversi girik menjadi SHM tidak bisa dilakukan hanya dengan membawa arsip lama. Ada beberapa tahap nan kudu ditempuh mulai dari tingkat kelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setiap langkah memerlukan arsip unik nan memastikan bahwa tanah tersebut sah dimiliki, tidak dalam sengketa, dan sesuai peraturan.
Berikut adalah tahapan krusial nan perlu dilakukan:
- Mengurus arsip di kelurahan alias desa
- Surat Keterangan Tidak Sengketa: Diterbitkan oleh lurah alias kepala desa dengan pengesahan RT dan RW.
- Surat Riwayat Tanah: Mencatat sejarah penguasaan dan peralihan tanah dari masa ke masa.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah: Menunjukkan sejak kapan tanah dikuasai secara nyata oleh pemilik.
Cara mengusulkan permohonan SHM di BPN
Simak pedoman alur dalam mengurus perubahan girik, letter C, alias petok D menjadi SHM di BPN.
1. Siapkan berkas untuk mengusulkan SHM
Pemohon wajib menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta seluruh arsip dari kelurahan. Semua berkas diajukan melalui loket di BPN untuk diproses.
2. Tunjukkan dokumen original girik alias Letter C
Hal krusial nan tidak boleh diabaikan adalah membawa arsip original girik alias Letter C beserta salinannya. Proses ini memerlukan waktu dan biaya nan berbeda-beda, tergantung luas serta letak tanah.
3. Pengukuran tanah
Petugas BPN bakal melakukan pengukuran langsung di letak tanah. Hasilnya dituangkan dalam Surat Ukur resmi nan menjadi dasar publikasi sertifikat.
4. Pengumuman Data Yuridis
Data permohonan bakal diumumkan selama 60 hari kerja di instansi BPN dan kelurahan. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, proses dilanjutkan.
5. Pembayaran BPHTB
Setelah pengumuman selesai, pemohon diwajibkan bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sesuai dengan luas tanah nan tercatat dalam Surat Ukur.
6. Penerbitan Sertifikat SHM
Tahap terakhir adalah publikasi SHM oleh BPN. Setelah seluruh proses dilalui dan tanggungjawab dibayar, sertifikat resmi bakal diberikan kepada pemohon.
Meskipun cukup panjang, hasil akhirnya memberikan kepastian norma nan sangat krusial bagi pemilik tanah.
Dengan mempunyai SHM, status tanah menjadi lebih jelas dan diakui negara. Sertifikat ini juga memudahkan pemilik tanah untuk melakukan transaksi jual beli, warisan, maupun pengajuan kredit.
Demikian langkah ubah sertifikat girik letter C petok D jadi SHM. Pemohon kudu melalui enam tahap utama: pengurusan arsip di kelurahan, pengajuan ke BPN, pengukuran tanah, pengumuman info yuridis, pembayaran BPHTB, dan publikasi SHM.
Meski memerlukan waktu, pengurusan SHM ini krusial agar kepemilikan tanah sah secara norma dan terlindungi dari potensi sengketa di masa depan.
(asp/fef)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·