slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Dewas Kpk Klarifikasi Pelapor Soal Aduan Pengalihan Penahanan Yaqut

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik ketua KPK dkk mengenai pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sekaligus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Pada hari ini, Dewas KPK menjelaskan pelapor ialah Marselinus Edwin Hardhian selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).

"Hari ini saya datang sebagai pengadu alias pelapor untuk dimintai penjelasan tentang dasar-dasar apa saja nan membikin kami melaporkan perihal ini [pengalihan penahanan Yaqut]. Kemudian tadi sudah kami jelaskan bahwasanya laporan ini kami buat, itu ada beberapa dasar," ujar Edwin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edwin, KPK tidak bersikap terbuka alias transparan saat mengalihkan penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke penahanan rumah. Dia menduga ada pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 huruf b Undang-undang KPK.

"Nah, sudah tidak disampaikan secara terbuka lantaran masyarakat itu tahu dari istri salah satu tahanan, kemudian nan kedua Juru Bicara KPK [Budi Prasetyo] sendiri menyampaikan argumen dikabulkannya pengalihan penahanan ini adalah lantaran permohonan dari pihak keluarga," tutur dia.

"Tapi, kemudian pernyataan itu menjadi berbeda ya disampaikan oleh Deputi penindakan KPK [Asep Guntur Rahayu] menyampaikan alasannya adalah lantaran argumen kesehatan," sambungnya.

Perbedaan pendapat itu nan menjadi persoalan dan dibawa Edwin ke Dewas KPK.

"Artinya patut diduga sebagai ketidakjujuran dan ketidakterbukaan info kepada masyarakat lantaran infonya beda-beda. Jadi, sudah masyarakat itu tidak mendapatkan info secara langsung, kemudian ketika disampaikan pun infonya berbeda-beda," ucap dia.

Poin kedua adalah argumen KPK mengalihkan penahanan lantaran mengenai dengan strategi penyidikan. Edwin meminta keterangan jujur dari pejabat KPK mengenai perihal itu.

"Tadi sudah kami sampaikan kepada Dewas KPK strategi investigasi model apa nan dilakukan dalam perkara ini [kuota haji], lantaran menurut pendapat kami strategi investigasi itu kudu ada hasilnya," jelasnya.

Berdasarkan dua argumen tersebut, Edwin meyakini ada penyalahgunaan kewenangan nan dilakukan oleh beberapa pejabat KPK. Untuk itu, dia membawa perihal tersebut ke Dewas KPK.

"Laporan kami diterima dengan baik dan respons dari Dewas secepat mungkin Dewas bakal melakukan pendalaman khususnya pada bagian nan tadi saya sampaikan; strategi penyidikan. Betul enggak pengalihan penahanan Yaqut ini bagian dari strategi penyidikan," katanya.

Selain ARRUKI, laporan etik beberapa pejabat KPK mengenai pengalihan penahanan Yaqut juga dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu (25/3), kemudian disusul oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam nan diwakili oleh Aziz Yanuar pada Jumat (27/3).

Setelah menjadi polemik publik, KPK kembali melakukan penahanan terhadap Yaqut. Satu tersangka lain, ialah Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, juga menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Selain Yaqut dan Ishfah, KPK pada akhir Maret kemarin baru saja mengumumkan dua orang tersangka baru.

Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Ismail dan Asrul diduga berkedudukan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji unik tambahan nan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah duit kepada penyelenggara negara dalam perihal ini sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru