Jakarta, CNN Indonesia --
Proses legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebenarnya cukup sederhana selama pemohon mengetahui letak dan prosedurnya dengan benar. Lantas, di mana tempat legalisir SKCK?
Secara umum, legalisir SKCK dilakukan di instansi kepolisian (Polsek alias Polres) nan menerbitkan SKCK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosedur ini bertindak untuk penggunaan di dalam negeri, seperti syarat melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, alias kebutuhan manajemen pendidikan.
Pemohon hanya perlu membawa SKCK original dan fotokopinya ke loket pelayanan SKCK. Petugas bakal mencocokkan dokumen, kemudian memberikan stempel dan tanda tangan resmi sebagai tanda bahwa SKCK tersebut telah dilegalisir.
Proses ini biasanya tidak menyantap waktu lama, tergantung antrean di masing-masing instansi polisi.
Bagi SKCK nan bakal digunakan untuk keperluan di luar negeri, misalnya mengurus visa, izin kerja, alias studi, prosesnya sedikit lebih panjang.
Legalisir tidak cukup dilakukan di kepolisian saja, tetapi juga perlu melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Tahap pertama dilakukan di Kemenkumham untuk memastikan arsip tersebut sah secara hukum. Setelah itu, arsip dibawa ke Kemenlu agar mendapatkan pengesahan dari lembaga nan berkuasa atas arsip publik Indonesia.
Dalam beberapa kasus, negara tujuan juga meminta legalisir tambahan di Kedutaan Besar mereka nan ada di Jakarta.
Langkah berlapis ini memang terdengar rumit, tetapi krusial untuk memastikan SKCK diakui keabsahannya secara internasional. Setiap tahap memberikan lapisan verifikasi agar tidak ada arsip tiruan alias manipulasi data. Dengan begitu, SKCK nan sudah dilegalisir bakal diakui oleh lembaga resmi di negara mana pun.
Cara legalisir SKCK
Sebelum datang ke lokasi, ada beberapa perihal nan sebaiknya diperhatikan. Pastikan Anda mendatangi Polsek alias Polres tempat SKCK diterbitkan, lantaran instansi polisi lain tidak berkuasa melakukan legalisir arsip dari wilayah berbeda.
Perhatikan pula jam operasional pelayanan SKCK, biasanya hanya dibuka pada hari kerja. Siapkan arsip original dan fotokopinya dalam jumlah nan cukup sesuai kebutuhan, lantaran setiap lembar nan dilegalisir bakal diberi tanda stempel dan paraf petugas.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Datangi Polsek alias Polres penerbit SKCK asli.
- Serahkan SKCK original dan fotokopinya ke loket pelayanan SKCK.
- Petugas bakal memeriksa keaslian arsip dan memberikan stempel serta tanda tangan legalisir.
- Jika SKCK digunakan untuk ke luar negeri, lanjutkan proses legalisasi ke Kemenkumham, Kemenlu, dan jika perlu ke Kedutaan Besar negara tujuan.
Proses legalisir SKCK sebenarnya tidak serumit nan dibayangkan. Kuncinya adalah mengetahui dengan pasti tempat nan tepat untuk melakukannya dan mempersiapkan arsip dengan lengkap.
Dengan begitu, Anda tidak perlu bolak-balik alias mengalami penolakan hanya lantaran salah letak alias kekurangan berkas.
Bagi masyarakat nan tetap bertanya-tanya di mana tempat legalisir SKCK, jawabannya tergantung pada tujuan penggunaannya. Untuk keperluan dalam negeri, cukup datang ke instansi Polsek alias Polres penerbit SKCK.
Sementara untuk kebutuhan luar negeri, legalisasi kudu dilakukan berjenjang di Kemenkumham, Kemenlu, dan terkadang Kedutaan Besar. Dengan memahami prosedur ini, Anda bisa memastikan SKCK sah, siap digunakan, dan diakui di mana pun diperlukan.
(asp/fef)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·