slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Eks Bupati Sleman Dituntut 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 Sri Purnomo (SP) dituntut 8,5 tahun pidana penjara dalam dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (14/3).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), berasas kajian kebenaran persidangan menyimpulkan bahwa SP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan SP, oleh jaksa dianggap telah memenuhi unsur dakwaan kesatu subsider, ialah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutannya.

Selain itu, SP juga dituntut pidana denda Rp500 subsider pidana 3 bulan kurungan. Jaksa menuntut terdakwa bayar duit pengganti senilai Rp10,95 miliar nan andaikan tak dibayarkan selama satu bulan sejak keputusan pengadilan berkekuatan norma tetap, maka jaksa berkuasa menyita dan melelang kekayaan bendanya untuk menutupi tanggungjawab tersebut.

Dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti maka dipenjara dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengutarakan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Hal nan memberatkan antara lain perbuatan terdakwa nan merugikan finansial negara sebesar Rp10,9 miliar; keterangan berbelitan selama persidangan; tidak mengakui perbuatannya dan tak merasa bersalah; dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara perihal nan meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan jaksa ini, terdakwa dan kuasa hukumnya berencana mengusulkan pledoi. Sidang bakal kembali dilanjutkan pada 27 Maret 2026 mendatang.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sri Purnomo diduga memanfaatkan biaya hibah pariwisata dari pemerintah pusat untuk membantu pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo, dalam Pilkada Sleman 2020. Dana hibah nan dipersoalkan berasal dari Kementerian Keuangan senilai Rp68,5 miliar nan diberikan untuk penanganan akibat pandemi Covid-19 di sektor pariwisata.

Jaksa menjelaskan bahwa Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 nan mengatur pemberian hibah kepada golongan masyarakat di sektor pariwisata. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat lantaran penerima hibah tidak difokuskan pada desa wisata nan terdampak, sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa sebelum patokan tersebut diterbitkan, SP diduga menyampaikan kepada sejumlah pengurus partai bahwa terdapat "dana nganggur" dari pusat nan dapat dimanfaatkan untuk aktivitas pemenangan pasangan calon nomor urut 3, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa pada Pilkada Sleman 2020. Tim sukses kemudian disebut mengoordinasikan pengajuan proposal hibah dari golongan masyarakat dengan hadiah support politik.

Dari program hibah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman menyalurkan sekitar Rp17,2 miliar kepada golongan masyarakat di sektor pariwisata. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, perbuatan SP dan anaknya, Raudi Akmal, diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar.

(kum/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru