Surabaya, CNN Indonesia --
Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses norma terhadap Imam Muslimin namalain Yai Mim, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Hal itu menyusul wafatnya mantan Dosen UIN Malang tersebut Senin (13/4) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, interogator telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penghentian kasus ini pun sudah sesuai patokan lantaran subjek norma telah tiada.
"Karena nan berkepentingan sebagai tersangka telah meninggal dunia, maka seluruh proses norma dihentikan dan diterbitkan SP3," ujar Aji, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aji menegaskan, langkah ini berdasarkan Pasal 24 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), nan menyatakan investigasi gugur demi norma jika tersangka meninggal dunia.
"Tidak ada lagi subjek norma nan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses norma tidak dapat dilanjutkan," ucapnya.
Yai Mim, nan ditahan sejak 19 Januari 2026, sedianya bakal menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim pada Senin siang. Ironisnya, dia dipanggil bukan sebagai tersangka, melainkan dalam kapasitasnya sebagai pelapor kasus dugaan penganiayaan oleh tetangganya.
Namun, saat digiring dari rutan menuju ruang penyidik, Yai Mim tiba-tiba lemas dan ambruk dalam posisi duduk. Petugas segera mengevakuasinya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).
Meski hasil visum jenazah Yai Mim belum dibeberkan secara detail, Aji mengungkap temuan awal mengenai penyebab kematian tersangka adalah lantaran asfiksia alias indikasi kekurangan oksigen pada tubuh jenazah.
"Dari hasil kajian sementara, terdapat tanda-tanda nan mengarah pada asfiksia," ungkap Aji.
Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr Wiwin Indriani menyebut, upaya pertolongan medis telah dilakukan secara maksimal. Namun, Yai Mim dinyatakan meninggal bumi setibanya di rumah sakit.
"Upaya medis sudah dilakukan secara maksimal, namun saat pemeriksaan di rumah sakit, nan berkepentingan dinyatakan meninggal dunia," kata Wiwin.
Jenazah Yai Mim telah dipulangkan ke kampung halamannya di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Senin sore. Pihak kepolisian turut melakukan pengawalan ketat hingga ke rumah duka.
Kuasa norma Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, mengonfirmasi bahwa kliennya dimakamkan di pemakaman setempat.
"Jenazah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Blitar," tuturnya.
Yai Mim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 36 UU Pornografi, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 281 KUHP.
Kasus ini bermulai dari laporan seorang penduduk berjulukan Sahara. Dalam kasus ini mantan pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang ini terancam balasan di atas lima tahun penjara.
(frd/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·